Rugikan Negara Rp.50Milyar.
KPK Tahan ADN dan ITK Tersangka dugaan Korupsi jembatan WTC Kampar yang merugikan Negara sekitar Rp.50 Miliar
KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan WFC di Kampar,
Selasa 29 September 2020, 16:19 WIB
KPK Tahan ADN dan ITK Tersangka dugaan Korupsi jembatan WTC Kampar yang merugikan Negara sekitar Rp.50 MiliarKAMPAR RIAUMADANI. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Pembangunan Jembatan Water Front City (WFC), tahun anggaran 2015-2016, di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka yang diinapkan di hotel pordeo oleh KPK itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar berinisial ADN dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk berinisial IKT.
“Hari ini kami menyampaikan penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi, terkait pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan WFC Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui rilis yang di bagikan ke awak Media, Selasa (29/9/2020)
Keduanya di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai tanggal 18 Oktober 2020 guna kepentingan penyidikan.
“Sebelumnya kedua tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19,” kata Ali.
Pada tanggal 14 Maret 2019, KPK menetapkan ADN dan IKT sebagai tersangka karena diduga telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan WFC tersebut.
“Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor, serta juga telah meminta keterangan ahli pengadaan barang dan ahli konstruksi,” ujar Ali.
Atas perbuatan dua orang tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diatur dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Ali Menyampaikan, diduga Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan WFC.
Pada pertengahan 2013, diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, ADN memerintahkan untuk membuat desain jembatan dan Engineers Estimate kepada IKT, ”papar Ali.
Lalu pada tanggal 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi dan lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Tepatnya pada Oktober 2013 Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
“Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan Engineers Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan,” terang Ali.
Selain itu, KPK juga memperkirakan kerjasama antara DAN dan IKT terkait penetapan harga perkiraan itu sendiri terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya untuk pelaksanaan pembangunan Jembatan WFC pada tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016, atas perbuatan itu ADN diduga menerima uang kurang dari Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak dan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan kota tepi laut secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar dan sangat menyayangkan organisasi pejabat di BUMN,” tutup Ali. (Sumber KPK RI/Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau