Airmolek, Inhu, RIAUMADANI.com- Sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Tiga Serumpun (TS) mendatangi kantor Riau Chanel TV yang beralamat d" />
Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
  • Majukan Pertanian di Meranti, Plt Bupati Asmar Temui Wamen Pertanian Harvick Hasnul Qalbi.   ●   
Wahyudin Duga Ada Patgulipat Kebun Plasma di PT. BRS
Anggota KUD.TS Adukan Dugaan Pembohongan Kebun Plasma Ke- Riau Chanel TV dan Aktivis
Selasa 29 September 2020, 09:15 WIB

Airmolek, Inhu, RIAUMADANI.com- Sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Tiga Serumpun (TS) mendatangi kantor Riau Chanel TV yang beralamat di Batu Gajah RT/RW 003/001 Jalan Elak, senin (29/09/2020), sore.

Sebanyak 4 anggota KUD TS adalah, Wahyudin, Daimang, Yandi Utomo,  Eli M. Dan ke-4 orang perwakilan anggota TS diterima langsung oleh, Holmes Pane Kepala Biro Riau Chanel TV, Hatta Munir aktivis Lingkungan MPR-Bernas.

Mewakili beberapa anggota TS, Wahyudin menyerahkan sejumlah Dokumen pendukung terkait kebun Plasma yang bermitra dengan PT. Bintang Riau Sejahtera (BRS) sejak tahun 2008 yang terletak di 3 Desa dan 1 Kelurahan, yakni; Desa Batu Rijal Barat, Hulu, Semilinang Darat dan Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap. 

Hingga kini lahan Plasma sesuai Calon Peserta Plasma (CPP) Tahun Tanam (TM) 2008 yang ditanda tangani Raja Thamsir Rahman Bupati Indragiri Hulu (Inhu) pada saat itu, belum juga di Kompersi," sesalnya.

Kedatangan kami kemedia ini diantaranya untuk mempublikasikan permasalahan kebun Plasma seluas 1.500 H, ijin prinsip sebelumnya sekitar 4.520 H. Namun sudah 12 tahun berjalan, anggota TS belum mendapatkan lahan Plasma yang seharusnya sejak 2014 sudah diterima per 2 hektar kepada seluruh anggota.

Kami sudah memediasikan persoalan ini kepada KUD TS, Komisi 2 DPRD Inhu, Perusahaan, Pemerintah dan pihak lainnya, namun hingga kini belum ada kejelasan," ungkap Wahyudin yang juga mengaku selaku penerima kuasa dari beberapa anggota KUD TS .

Sementara itu Hatta Munir menyebutkan, "Untuk menelusuri persoalan dugaan kebun Plasma yang dijadikan patgulipat oknum KUD TS dengan Perusahaan (Dugaan,red), bentuk perjanjian sengaja dibuat simpang siur, dan hingga kini belum berujung penyelesaian. Menurut saya, ini adalah bentuk pembodohan," sebut Hatta Munir.

Pewarta: BDS
Editor: B.srgh



Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top