PILKADA ROHUL 2020
PILKADA ROHUL 2020
KPU Rohul Tetapkan Tiga Bapaslon Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2020.
Rabu 23 September 2020, 22:56 WIB
KPU Rohul Tetapkan Tiga Bapaslon Memenuhi Syarat Maju Pilkada 2020.
ROKAN HULU. RIAUMADANI. COM - Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) dinyatakan memenuhi syarat maju Pilkada 2020. Hal itu di tetapkan pada Rapat Penetapan Peserta Bupati dan Wabup Rohul 2020 di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (23/09/2020), dihadiri Komisioner KPU Rokan Hulu, Komisioner Bawaslu Rokan Hulu, perwakilan dari ketiga Paslon, dan dijaga personel Polres Rokan Hulu.
Ketua KPU Rokan Hulu, Elfendri, mengungkapkan ketiga Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu yang mendaftar sebelumnya memenuhi syarat maju pada Pemilihan Bupati dan Wabup Rokan Hulu 2020, setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, serta perbaikan dokumen.
Ketiga Bakal Paslon yang memenuhi syarat maju Pilkada 2020, pertama, Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu adalah:
1. Pasangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Hafith Syukri-Erizal diusung PKB dan PAN.
2. Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu Sukiman-Indra Gunawan diusung Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS, NasDem, dan Hanura.
3. Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu Hamulian-Topan yang diusung Golkar dan PPP.
Elfendri menerangkan penetapan Paslon Bupati dan Wabup dilakukan setelah dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, dilanjutkan dengan perbaikan syarat calon.
Dari ketiga Paslon, diakui Elfendri, salah satu Paslon masih perlu memenuhi persyaratan calon yaitu menyangkut status khusus atau pekerjaan yang diminta Undang-Undang untuk mengundurkan diri.
"Salah satunya yang terkait dengan kita adalah yang merupakan Anggota DPRD Rokan Hulu, pasangan calon H Hamulian SP-M Sahril Topan ST. Terkait ini yang bersangkutan harus diwajibkan oleh UU untuk mengundurkan diri," papar Elfendri, Rabu.
Elfendri mengungkapkan ada beberapa dokumen yang diperlukan dan harus diajukan ke KPU Rokan Hulu oleh Paslon bersangkutan, yaitu terkait surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, dan surat keterangan pengunduran diri yang sedang diproses paling lambat H plus 5 (H+5) setelah penetapan Paslon.
Sedangkan untuk surat pemberhentian diri calon paling lambat sudah diserahkan ke KPU Rokan Hulu paling lambat H min 30 (H-30) sebelum pemungutan suara.
Elfendri mengakui tiga dokumen belum diterima KPU Rokan Hulu sampai saat ini. Sesuai regulasi Peraturan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, bila sampai H-30 pemungutan suara belum diserahkan ketiga syarat, maka yang bersangkutan bisa menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS. (**)
Ketua KPU Rokan Hulu, Elfendri, mengungkapkan ketiga Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu yang mendaftar sebelumnya memenuhi syarat maju pada Pemilihan Bupati dan Wabup Rokan Hulu 2020, setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, serta perbaikan dokumen.
Ketiga Bakal Paslon yang memenuhi syarat maju Pilkada 2020, pertama, Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu adalah:
1. Pasangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Hafith Syukri-Erizal diusung PKB dan PAN.
2. Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu Sukiman-Indra Gunawan diusung Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS, NasDem, dan Hanura.
3. Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu Hamulian-Topan yang diusung Golkar dan PPP.
Elfendri menerangkan penetapan Paslon Bupati dan Wabup dilakukan setelah dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon, dilanjutkan dengan perbaikan syarat calon.
Dari ketiga Paslon, diakui Elfendri, salah satu Paslon masih perlu memenuhi persyaratan calon yaitu menyangkut status khusus atau pekerjaan yang diminta Undang-Undang untuk mengundurkan diri.
"Salah satunya yang terkait dengan kita adalah yang merupakan Anggota DPRD Rokan Hulu, pasangan calon H Hamulian SP-M Sahril Topan ST. Terkait ini yang bersangkutan harus diwajibkan oleh UU untuk mengundurkan diri," papar Elfendri, Rabu.
Elfendri mengungkapkan ada beberapa dokumen yang diperlukan dan harus diajukan ke KPU Rokan Hulu oleh Paslon bersangkutan, yaitu terkait surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, dan surat keterangan pengunduran diri yang sedang diproses paling lambat H plus 5 (H+5) setelah penetapan Paslon.
Sedangkan untuk surat pemberhentian diri calon paling lambat sudah diserahkan ke KPU Rokan Hulu paling lambat H min 30 (H-30) sebelum pemungutan suara.
Elfendri mengakui tiga dokumen belum diterima KPU Rokan Hulu sampai saat ini. Sesuai regulasi Peraturan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, bila sampai H-30 pemungutan suara belum diserahkan ketiga syarat, maka yang bersangkutan bisa menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau