
DEMO BURUH PT. PADASA ENAM UTAMA
Jonli Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau
Disnakertrans Riau Janji Akan Proses Pengaduan Buruh PT Padasa Enam Utama Dalam 21 Hari
Selasa 22 September 2020, 22:57 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Jonli telah menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Kampar, yang bekerja di PT Padasa Enam Utama (PT PEU). Dalam pertemuan tersebut Disnakertrans Riau berjanji akan memproses pengaduan buruh.
Jonli menyampaikan, akan menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak perusahaan. Walaupun awalnya para buruh sudah menyampaikan ke Disnaker Kabupaten Kampar, namun belum ada titik terangnya. SBSI Kampar juga sudah meminta pihaknya memediasi dengan perusahaan pada 16 September lalu.
“Kita akan memperoses diberi waktu 21 hari dari sekarang, kami sudah bekerja sesuai laporan 16 September lalu, kita sudah menanggil pimpinannya. Tapi kan kita tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, hari Jumat saya teken, hari Senin saya panggil dan tidak mungkin secepatnya untuk kita lakukan nota pemeriksaan,” jelas Jonli.
“Makanya nanti laporan kita terima besok lagi pemeriksaan nanti hari Jumat, kita minta datang perusahaan, nanti dari itu akan ada hasil pemeriksaan. Kita akan melihat apa pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan dan harus dipenuhi dan harus dilaksanakan,” tambahnya.
Dijelaskan Jonli, hasil pemeriksaan akan tertuang dalam nota pemeriksaan, setelah nota tersebut keluar diberi waktu selama 14 hari untuk perusahaan menerima atau tidak menerima. Hasil inilah yang akan disampaikan kepada buruh untuk menjadi acuan, sampai penyelesaiannya ke tingkat aparat hukum.
“Kalau tidak menerima dibuat nota kedua 14 hari kemudian, ada tahapan. Kalau ada melanggar admiistrasi, ada asminiatrasi penyelesaian. Kalau melanggar pidana tentu kita salurkan ke Korwas PPNS di Polda. Ini kita runggu kita proses,” kata Jonli.
Usai pertemuan dengan perwakilan pihak buruh, Kadisnakertrans Riau meminta agar buruh pulang ke rumah mereka di Kampar dan melanjutkan kerja dulu, sampai hasilnya selesai. Namun jika tidak pulang, maka pihaknya akan menutup kantor Disnaker, dan meminta aparat kepolisian menyelesaikan, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kalau mereka masih di sini saya akan tutup kantor menjaga pegawai dan masyarakat karena dalam kondisi Covid-19 saat ini. Tapi kalau dia mau memeprcayakan pada kami, pulang baik-baik dan bekerja, ini kan bom waktu yang terselesaikan oleh pihak perusahaan dan pihak Kabupaten Kampar,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja yang tergabung dalam FSBSI Kampar menduduki kantor Disnakertrans Riau, dengan mendirikan tenda di depan Kantor Disnakertrans, Selasa (22/9/2020).
Aksi ini mereka lakukan setelah perusahan tempat mereka bekerja tidak memenuhi hak-hak mereka, yakni PT Padasa Enam Utama, di Kampar. Beberapa tuntutan mendasar para pekerja ini adalah diberikannya tunjangan pensiun bagi para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dan juga penyediaan fasilitas kesehatan dan transportasi.
Adanya jaminan kesehatan seperti BPJS dan hunian yang layak dengan dilengkapi air bersih dan listrik. Selanjut mereka meinta dinas memanggil pihak manajemen PT Padasa Enam Utama dan KUD Tiga Koto Kampar, dan bayarkan pengalihan status karyawan PT kebun kemitraan yang menjadi karyawan KUD Tiga Koto.
“Kami meminta hak kami dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dan Disnakertrans bisa membantu kami dalam menyelesaikan permaslahan yang kami hadapi. Pihak perusahaan telah semena-mena terhadap kami, bahkan ada lima rekan kami yang diberhentikan, kami juga minta mereka dipekerjakan kembali,” tegas Ketua SBSI Kampar Hormaida Siboro. (**)
Jonli menyampaikan, akan menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak perusahaan. Walaupun awalnya para buruh sudah menyampaikan ke Disnaker Kabupaten Kampar, namun belum ada titik terangnya. SBSI Kampar juga sudah meminta pihaknya memediasi dengan perusahaan pada 16 September lalu.
“Kita akan memperoses diberi waktu 21 hari dari sekarang, kami sudah bekerja sesuai laporan 16 September lalu, kita sudah menanggil pimpinannya. Tapi kan kita tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, hari Jumat saya teken, hari Senin saya panggil dan tidak mungkin secepatnya untuk kita lakukan nota pemeriksaan,” jelas Jonli.
“Makanya nanti laporan kita terima besok lagi pemeriksaan nanti hari Jumat, kita minta datang perusahaan, nanti dari itu akan ada hasil pemeriksaan. Kita akan melihat apa pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan dan harus dipenuhi dan harus dilaksanakan,” tambahnya.
Dijelaskan Jonli, hasil pemeriksaan akan tertuang dalam nota pemeriksaan, setelah nota tersebut keluar diberi waktu selama 14 hari untuk perusahaan menerima atau tidak menerima. Hasil inilah yang akan disampaikan kepada buruh untuk menjadi acuan, sampai penyelesaiannya ke tingkat aparat hukum.
“Kalau tidak menerima dibuat nota kedua 14 hari kemudian, ada tahapan. Kalau ada melanggar admiistrasi, ada asminiatrasi penyelesaian. Kalau melanggar pidana tentu kita salurkan ke Korwas PPNS di Polda. Ini kita runggu kita proses,” kata Jonli.
Usai pertemuan dengan perwakilan pihak buruh, Kadisnakertrans Riau meminta agar buruh pulang ke rumah mereka di Kampar dan melanjutkan kerja dulu, sampai hasilnya selesai. Namun jika tidak pulang, maka pihaknya akan menutup kantor Disnaker, dan meminta aparat kepolisian menyelesaikan, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kalau mereka masih di sini saya akan tutup kantor menjaga pegawai dan masyarakat karena dalam kondisi Covid-19 saat ini. Tapi kalau dia mau memeprcayakan pada kami, pulang baik-baik dan bekerja, ini kan bom waktu yang terselesaikan oleh pihak perusahaan dan pihak Kabupaten Kampar,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja yang tergabung dalam FSBSI Kampar menduduki kantor Disnakertrans Riau, dengan mendirikan tenda di depan Kantor Disnakertrans, Selasa (22/9/2020).
Aksi ini mereka lakukan setelah perusahan tempat mereka bekerja tidak memenuhi hak-hak mereka, yakni PT Padasa Enam Utama, di Kampar. Beberapa tuntutan mendasar para pekerja ini adalah diberikannya tunjangan pensiun bagi para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dan juga penyediaan fasilitas kesehatan dan transportasi.
Adanya jaminan kesehatan seperti BPJS dan hunian yang layak dengan dilengkapi air bersih dan listrik. Selanjut mereka meinta dinas memanggil pihak manajemen PT Padasa Enam Utama dan KUD Tiga Koto Kampar, dan bayarkan pengalihan status karyawan PT kebun kemitraan yang menjadi karyawan KUD Tiga Koto.
“Kami meminta hak kami dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dan Disnakertrans bisa membantu kami dalam menyelesaikan permaslahan yang kami hadapi. Pihak perusahaan telah semena-mena terhadap kami, bahkan ada lima rekan kami yang diberhentikan, kami juga minta mereka dipekerjakan kembali,” tegas Ketua SBSI Kampar Hormaida Siboro. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan