DEMO BURUH PT. PADASA ENAM UTAMA
Disnakertrans Riau Janji Akan Proses Pengaduan Buruh PT Padasa Enam Utama Dalam 21 Hari
Selasa 22 September 2020, 22:57 WIB
Jonli Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Jonli telah menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Kampar, yang bekerja di PT Padasa Enam Utama (PT PEU). Dalam pertemuan tersebut Disnakertrans Riau berjanji akan memproses pengaduan buruh.
Jonli menyampaikan, akan menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak perusahaan. Walaupun awalnya para buruh sudah menyampaikan ke Disnaker Kabupaten Kampar, namun belum ada titik terangnya. SBSI Kampar juga sudah meminta pihaknya memediasi dengan perusahaan pada 16 September lalu.
“Kita akan memperoses diberi waktu 21 hari dari sekarang, kami sudah bekerja sesuai laporan 16 September lalu, kita sudah menanggil pimpinannya. Tapi kan kita tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, hari Jumat saya teken, hari Senin saya panggil dan tidak mungkin secepatnya untuk kita lakukan nota pemeriksaan,” jelas Jonli.
“Makanya nanti laporan kita terima besok lagi pemeriksaan nanti hari Jumat, kita minta datang perusahaan, nanti dari itu akan ada hasil pemeriksaan. Kita akan melihat apa pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan dan harus dipenuhi dan harus dilaksanakan,” tambahnya.
Dijelaskan Jonli, hasil pemeriksaan akan tertuang dalam nota pemeriksaan, setelah nota tersebut keluar diberi waktu selama 14 hari untuk perusahaan menerima atau tidak menerima. Hasil inilah yang akan disampaikan kepada buruh untuk menjadi acuan, sampai penyelesaiannya ke tingkat aparat hukum.
“Kalau tidak menerima dibuat nota kedua 14 hari kemudian, ada tahapan. Kalau ada melanggar admiistrasi, ada asminiatrasi penyelesaian. Kalau melanggar pidana tentu kita salurkan ke Korwas PPNS di Polda. Ini kita runggu kita proses,” kata Jonli.
Usai pertemuan dengan perwakilan pihak buruh, Kadisnakertrans Riau meminta agar buruh pulang ke rumah mereka di Kampar dan melanjutkan kerja dulu, sampai hasilnya selesai. Namun jika tidak pulang, maka pihaknya akan menutup kantor Disnaker, dan meminta aparat kepolisian menyelesaikan, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kalau mereka masih di sini saya akan tutup kantor menjaga pegawai dan masyarakat karena dalam kondisi Covid-19 saat ini. Tapi kalau dia mau memeprcayakan pada kami, pulang baik-baik dan bekerja, ini kan bom waktu yang terselesaikan oleh pihak perusahaan dan pihak Kabupaten Kampar,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja yang tergabung dalam FSBSI Kampar menduduki kantor Disnakertrans Riau, dengan mendirikan tenda di depan Kantor Disnakertrans, Selasa (22/9/2020).
Aksi ini mereka lakukan setelah perusahan tempat mereka bekerja tidak memenuhi hak-hak mereka, yakni PT Padasa Enam Utama, di Kampar. Beberapa tuntutan mendasar para pekerja ini adalah diberikannya tunjangan pensiun bagi para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dan juga penyediaan fasilitas kesehatan dan transportasi.
Adanya jaminan kesehatan seperti BPJS dan hunian yang layak dengan dilengkapi air bersih dan listrik. Selanjut mereka meinta dinas memanggil pihak manajemen PT Padasa Enam Utama dan KUD Tiga Koto Kampar, dan bayarkan pengalihan status karyawan PT kebun kemitraan yang menjadi karyawan KUD Tiga Koto.
“Kami meminta hak kami dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dan Disnakertrans bisa membantu kami dalam menyelesaikan permaslahan yang kami hadapi. Pihak perusahaan telah semena-mena terhadap kami, bahkan ada lima rekan kami yang diberhentikan, kami juga minta mereka dipekerjakan kembali,” tegas Ketua SBSI Kampar Hormaida Siboro. (**)
Jonli menyampaikan, akan menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak perusahaan. Walaupun awalnya para buruh sudah menyampaikan ke Disnaker Kabupaten Kampar, namun belum ada titik terangnya. SBSI Kampar juga sudah meminta pihaknya memediasi dengan perusahaan pada 16 September lalu.
“Kita akan memperoses diberi waktu 21 hari dari sekarang, kami sudah bekerja sesuai laporan 16 September lalu, kita sudah menanggil pimpinannya. Tapi kan kita tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, hari Jumat saya teken, hari Senin saya panggil dan tidak mungkin secepatnya untuk kita lakukan nota pemeriksaan,” jelas Jonli.
“Makanya nanti laporan kita terima besok lagi pemeriksaan nanti hari Jumat, kita minta datang perusahaan, nanti dari itu akan ada hasil pemeriksaan. Kita akan melihat apa pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan dan harus dipenuhi dan harus dilaksanakan,” tambahnya.
Dijelaskan Jonli, hasil pemeriksaan akan tertuang dalam nota pemeriksaan, setelah nota tersebut keluar diberi waktu selama 14 hari untuk perusahaan menerima atau tidak menerima. Hasil inilah yang akan disampaikan kepada buruh untuk menjadi acuan, sampai penyelesaiannya ke tingkat aparat hukum.
“Kalau tidak menerima dibuat nota kedua 14 hari kemudian, ada tahapan. Kalau ada melanggar admiistrasi, ada asminiatrasi penyelesaian. Kalau melanggar pidana tentu kita salurkan ke Korwas PPNS di Polda. Ini kita runggu kita proses,” kata Jonli.
Usai pertemuan dengan perwakilan pihak buruh, Kadisnakertrans Riau meminta agar buruh pulang ke rumah mereka di Kampar dan melanjutkan kerja dulu, sampai hasilnya selesai. Namun jika tidak pulang, maka pihaknya akan menutup kantor Disnaker, dan meminta aparat kepolisian menyelesaikan, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kalau mereka masih di sini saya akan tutup kantor menjaga pegawai dan masyarakat karena dalam kondisi Covid-19 saat ini. Tapi kalau dia mau memeprcayakan pada kami, pulang baik-baik dan bekerja, ini kan bom waktu yang terselesaikan oleh pihak perusahaan dan pihak Kabupaten Kampar,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja yang tergabung dalam FSBSI Kampar menduduki kantor Disnakertrans Riau, dengan mendirikan tenda di depan Kantor Disnakertrans, Selasa (22/9/2020).
Aksi ini mereka lakukan setelah perusahan tempat mereka bekerja tidak memenuhi hak-hak mereka, yakni PT Padasa Enam Utama, di Kampar. Beberapa tuntutan mendasar para pekerja ini adalah diberikannya tunjangan pensiun bagi para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dan juga penyediaan fasilitas kesehatan dan transportasi.
Adanya jaminan kesehatan seperti BPJS dan hunian yang layak dengan dilengkapi air bersih dan listrik. Selanjut mereka meinta dinas memanggil pihak manajemen PT Padasa Enam Utama dan KUD Tiga Koto Kampar, dan bayarkan pengalihan status karyawan PT kebun kemitraan yang menjadi karyawan KUD Tiga Koto.
“Kami meminta hak kami dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dan Disnakertrans bisa membantu kami dalam menyelesaikan permaslahan yang kami hadapi. Pihak perusahaan telah semena-mena terhadap kami, bahkan ada lima rekan kami yang diberhentikan, kami juga minta mereka dipekerjakan kembali,” tegas Ketua SBSI Kampar Hormaida Siboro. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB