DEMO BURUH PT. PADASA ENAM UTAMA
Jonli Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau
Disnakertrans Riau Janji Akan Proses Pengaduan Buruh PT Padasa Enam Utama Dalam 21 Hari
Selasa 22 September 2020, 22:57 WIB
Jonli Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Riau, Jonli telah menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Kampar, yang bekerja di PT Padasa Enam Utama (PT PEU). Dalam pertemuan tersebut Disnakertrans Riau berjanji akan memproses pengaduan buruh.
Jonli menyampaikan, akan menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak perusahaan. Walaupun awalnya para buruh sudah menyampaikan ke Disnaker Kabupaten Kampar, namun belum ada titik terangnya. SBSI Kampar juga sudah meminta pihaknya memediasi dengan perusahaan pada 16 September lalu.
“Kita akan memperoses diberi waktu 21 hari dari sekarang, kami sudah bekerja sesuai laporan 16 September lalu, kita sudah menanggil pimpinannya. Tapi kan kita tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, hari Jumat saya teken, hari Senin saya panggil dan tidak mungkin secepatnya untuk kita lakukan nota pemeriksaan,” jelas Jonli.
“Makanya nanti laporan kita terima besok lagi pemeriksaan nanti hari Jumat, kita minta datang perusahaan, nanti dari itu akan ada hasil pemeriksaan. Kita akan melihat apa pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan dan harus dipenuhi dan harus dilaksanakan,” tambahnya.
Dijelaskan Jonli, hasil pemeriksaan akan tertuang dalam nota pemeriksaan, setelah nota tersebut keluar diberi waktu selama 14 hari untuk perusahaan menerima atau tidak menerima. Hasil inilah yang akan disampaikan kepada buruh untuk menjadi acuan, sampai penyelesaiannya ke tingkat aparat hukum.
“Kalau tidak menerima dibuat nota kedua 14 hari kemudian, ada tahapan. Kalau ada melanggar admiistrasi, ada asminiatrasi penyelesaian. Kalau melanggar pidana tentu kita salurkan ke Korwas PPNS di Polda. Ini kita runggu kita proses,” kata Jonli.
Usai pertemuan dengan perwakilan pihak buruh, Kadisnakertrans Riau meminta agar buruh pulang ke rumah mereka di Kampar dan melanjutkan kerja dulu, sampai hasilnya selesai. Namun jika tidak pulang, maka pihaknya akan menutup kantor Disnaker, dan meminta aparat kepolisian menyelesaikan, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kalau mereka masih di sini saya akan tutup kantor menjaga pegawai dan masyarakat karena dalam kondisi Covid-19 saat ini. Tapi kalau dia mau memeprcayakan pada kami, pulang baik-baik dan bekerja, ini kan bom waktu yang terselesaikan oleh pihak perusahaan dan pihak Kabupaten Kampar,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja yang tergabung dalam FSBSI Kampar menduduki kantor Disnakertrans Riau, dengan mendirikan tenda di depan Kantor Disnakertrans, Selasa (22/9/2020).
Aksi ini mereka lakukan setelah perusahan tempat mereka bekerja tidak memenuhi hak-hak mereka, yakni PT Padasa Enam Utama, di Kampar. Beberapa tuntutan mendasar para pekerja ini adalah diberikannya tunjangan pensiun bagi para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dan juga penyediaan fasilitas kesehatan dan transportasi.
Adanya jaminan kesehatan seperti BPJS dan hunian yang layak dengan dilengkapi air bersih dan listrik. Selanjut mereka meinta dinas memanggil pihak manajemen PT Padasa Enam Utama dan KUD Tiga Koto Kampar, dan bayarkan pengalihan status karyawan PT kebun kemitraan yang menjadi karyawan KUD Tiga Koto.
“Kami meminta hak kami dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dan Disnakertrans bisa membantu kami dalam menyelesaikan permaslahan yang kami hadapi. Pihak perusahaan telah semena-mena terhadap kami, bahkan ada lima rekan kami yang diberhentikan, kami juga minta mereka dipekerjakan kembali,” tegas Ketua SBSI Kampar Hormaida Siboro. (**)
Jonli menyampaikan, akan menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak perusahaan. Walaupun awalnya para buruh sudah menyampaikan ke Disnaker Kabupaten Kampar, namun belum ada titik terangnya. SBSI Kampar juga sudah meminta pihaknya memediasi dengan perusahaan pada 16 September lalu.
“Kita akan memperoses diberi waktu 21 hari dari sekarang, kami sudah bekerja sesuai laporan 16 September lalu, kita sudah menanggil pimpinannya. Tapi kan kita tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, hari Jumat saya teken, hari Senin saya panggil dan tidak mungkin secepatnya untuk kita lakukan nota pemeriksaan,” jelas Jonli.
“Makanya nanti laporan kita terima besok lagi pemeriksaan nanti hari Jumat, kita minta datang perusahaan, nanti dari itu akan ada hasil pemeriksaan. Kita akan melihat apa pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan dan harus dipenuhi dan harus dilaksanakan,” tambahnya.
Dijelaskan Jonli, hasil pemeriksaan akan tertuang dalam nota pemeriksaan, setelah nota tersebut keluar diberi waktu selama 14 hari untuk perusahaan menerima atau tidak menerima. Hasil inilah yang akan disampaikan kepada buruh untuk menjadi acuan, sampai penyelesaiannya ke tingkat aparat hukum.
“Kalau tidak menerima dibuat nota kedua 14 hari kemudian, ada tahapan. Kalau ada melanggar admiistrasi, ada asminiatrasi penyelesaian. Kalau melanggar pidana tentu kita salurkan ke Korwas PPNS di Polda. Ini kita runggu kita proses,” kata Jonli.
Usai pertemuan dengan perwakilan pihak buruh, Kadisnakertrans Riau meminta agar buruh pulang ke rumah mereka di Kampar dan melanjutkan kerja dulu, sampai hasilnya selesai. Namun jika tidak pulang, maka pihaknya akan menutup kantor Disnaker, dan meminta aparat kepolisian menyelesaikan, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Kalau mereka masih di sini saya akan tutup kantor menjaga pegawai dan masyarakat karena dalam kondisi Covid-19 saat ini. Tapi kalau dia mau memeprcayakan pada kami, pulang baik-baik dan bekerja, ini kan bom waktu yang terselesaikan oleh pihak perusahaan dan pihak Kabupaten Kampar,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pekerja yang tergabung dalam FSBSI Kampar menduduki kantor Disnakertrans Riau, dengan mendirikan tenda di depan Kantor Disnakertrans, Selasa (22/9/2020).
Aksi ini mereka lakukan setelah perusahan tempat mereka bekerja tidak memenuhi hak-hak mereka, yakni PT Padasa Enam Utama, di Kampar. Beberapa tuntutan mendasar para pekerja ini adalah diberikannya tunjangan pensiun bagi para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun dan juga penyediaan fasilitas kesehatan dan transportasi.
Adanya jaminan kesehatan seperti BPJS dan hunian yang layak dengan dilengkapi air bersih dan listrik. Selanjut mereka meinta dinas memanggil pihak manajemen PT Padasa Enam Utama dan KUD Tiga Koto Kampar, dan bayarkan pengalihan status karyawan PT kebun kemitraan yang menjadi karyawan KUD Tiga Koto.
“Kami meminta hak kami dipenuhi oleh pihak perusahaan. Dan Disnakertrans bisa membantu kami dalam menyelesaikan permaslahan yang kami hadapi. Pihak perusahaan telah semena-mena terhadap kami, bahkan ada lima rekan kami yang diberhentikan, kami juga minta mereka dipekerjakan kembali,” tegas Ketua SBSI Kampar Hormaida Siboro. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau