Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Semarakkan Hari Jadi Ke-69 Riau dan HUT Ke-81 RI   ●   
  • Sempena Hari Jadi Bengkalis dan Sambut HUT RI, Bupati Kasmarni Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan   ●   
  • Raja Rambah dr. H. Tengku Afrizal Dachlan, M.M. Paparkan Rencana Penataan Kompleks Makam dan Pembangunan Replika Istana   ●   
  • Puncak Hari Jadi ke-514 Bengkalis, LAMR Gelar Majelis Kenduri Adat Bersama Bupati Kasmarni   ●   
Sutan Bhatoegana VS KPK
Sutan Bhatoegana Tuntut Ganti Rugi Rp 300 M ke KPK
Jumat 27 Februari 2015, 01:17 WIB

JAKARTA. Riaumadani. com  - Selain akan mengajukan praperadilan terhadap KPK, tersangka korupsi terkait menerima hadiah atau janji terkait Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan [PAPBN-P] tahun 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bathoegana juga meminta ganti rugi ratusan miliar rupiah kepada lembaga antirasuah itu.

Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana. Menurutnya, ganti rugi ratusan miliar itu sebagai kompensasi karena suara mantan Ketua Komisi VII DPR itu hilang di Pileg akibat penetapan tersangka.

"Yang diharapkan, Sutan minta ganti rugi Rp 300 miliar. Karena suaranya hilang akibat penetapan tersangka," kata Eggi dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis [26/2/2015].

Eggi menuturkan, Sutan juga ingin nama baiknya direhabilitasi terkait status tersangkanya. Menurut politikus Demokrat itu, dirinya dan keluarga merasa sangat dirugikan dengan status tersangka yang dianggapnya dipaksa dalam penetapannya.

"Jelas [status tersangka Sutan] pemaksaan oleh KPK," tutur Eggi.

Sementara kuasa hukum Sutan lainnya, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya tersebut tidak pernah menerima dana dari SKK Migas maupun Kementerian ESDM seperti pengkuan pengakuan Iqbal dan Ade. Iqbal merupakan ajudan dari Sutan dan Ade merupakan sopir dari Sutan Bathoegana.

"Bahwa dana yang disebut oleh KPK diterima Sutan tidak dapat dibuktikan," tutur Razman.**




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top