Korupsi Lahan Bhakti Praja di Pelalawan
Jaksa dan Terdakwa Marwan Ibrahim Mengajukan Banding Ke PT
Kamis 26 Februari 2015, 03:59 WIB
Mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim
PEKANBARU. Riaumadani. com -Setelah satu minggu masa pikir-pikir, akhirnya para pihak dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Marwan Ibrahim menyatakan akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Hal tersebut menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama 6 tahun kepada Wakil Bupati Pelalawan non aktif tersebut. "Pernyataan banding telah kita sampaikan pada Selasa [24/2/2015] kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu [25/2/2015] kepada wartawan
.
Meski demikian, lanjut Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci tersebut, pihaknya belum memasukkan memori banding. Pasalnya, hingga saat ini JPU belum menerima salinan putusan lengkap terkait putusan tersebut.
"Kalau salinan petikannya, sudah kita terima," tukas Romy Rozali. Begitu juga yang disampaikan terdakwa Marwan Ibrahim melalui penasehat hukumnya, Tumpal H Hutabarat, saat ditemui di ruang Panitera Muda [Panmud] Tipikor PN Pekanbaru.
"Karena Jaksa banding, kita juga banding. Kita ingin terdakwa mendapatkan keadilan. Karena beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," jelas Tumpal.
Senada dengan Romy, Tumpal juga mengaku belum menerima salinan lengkap putusan terhadap kliennya.
"Kita baru menyatakan banding. Untuk memorinya, kita tunggu salinan putusannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun.**
Hal tersebut menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama 6 tahun kepada Wakil Bupati Pelalawan non aktif tersebut. "Pernyataan banding telah kita sampaikan pada Selasa [24/2/2015] kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu [25/2/2015] kepada wartawan
.
Meski demikian, lanjut Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci tersebut, pihaknya belum memasukkan memori banding. Pasalnya, hingga saat ini JPU belum menerima salinan putusan lengkap terkait putusan tersebut.
"Kalau salinan petikannya, sudah kita terima," tukas Romy Rozali. Begitu juga yang disampaikan terdakwa Marwan Ibrahim melalui penasehat hukumnya, Tumpal H Hutabarat, saat ditemui di ruang Panitera Muda [Panmud] Tipikor PN Pekanbaru.
"Karena Jaksa banding, kita juga banding. Kita ingin terdakwa mendapatkan keadilan. Karena beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," jelas Tumpal.
Senada dengan Romy, Tumpal juga mengaku belum menerima salinan lengkap putusan terhadap kliennya.
"Kita baru menyatakan banding. Untuk memorinya, kita tunggu salinan putusannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun.**
Editor | : | Tam.HR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem