Korupsi Lahan Bhakti Praja di Pelalawan
Mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim
Jaksa dan Terdakwa Marwan Ibrahim Mengajukan Banding Ke PT
Kamis 26 Februari 2015, 03:59 WIB
Mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim
PEKANBARU. Riaumadani. com -Setelah satu minggu masa pikir-pikir, akhirnya para pihak dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Marwan Ibrahim menyatakan akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Hal tersebut menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama 6 tahun kepada Wakil Bupati Pelalawan non aktif tersebut. "Pernyataan banding telah kita sampaikan pada Selasa [24/2/2015] kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu [25/2/2015] kepada wartawan
.
Meski demikian, lanjut Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci tersebut, pihaknya belum memasukkan memori banding. Pasalnya, hingga saat ini JPU belum menerima salinan putusan lengkap terkait putusan tersebut.
"Kalau salinan petikannya, sudah kita terima," tukas Romy Rozali. Begitu juga yang disampaikan terdakwa Marwan Ibrahim melalui penasehat hukumnya, Tumpal H Hutabarat, saat ditemui di ruang Panitera Muda [Panmud] Tipikor PN Pekanbaru.
"Karena Jaksa banding, kita juga banding. Kita ingin terdakwa mendapatkan keadilan. Karena beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," jelas Tumpal.
Senada dengan Romy, Tumpal juga mengaku belum menerima salinan lengkap putusan terhadap kliennya.
"Kita baru menyatakan banding. Untuk memorinya, kita tunggu salinan putusannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun.**
Hal tersebut menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama 6 tahun kepada Wakil Bupati Pelalawan non aktif tersebut. "Pernyataan banding telah kita sampaikan pada Selasa [24/2/2015] kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu [25/2/2015] kepada wartawan
.
Meski demikian, lanjut Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci tersebut, pihaknya belum memasukkan memori banding. Pasalnya, hingga saat ini JPU belum menerima salinan putusan lengkap terkait putusan tersebut.
"Kalau salinan petikannya, sudah kita terima," tukas Romy Rozali. Begitu juga yang disampaikan terdakwa Marwan Ibrahim melalui penasehat hukumnya, Tumpal H Hutabarat, saat ditemui di ruang Panitera Muda [Panmud] Tipikor PN Pekanbaru.
"Karena Jaksa banding, kita juga banding. Kita ingin terdakwa mendapatkan keadilan. Karena beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," jelas Tumpal.
Senada dengan Romy, Tumpal juga mengaku belum menerima salinan lengkap putusan terhadap kliennya.
"Kita baru menyatakan banding. Untuk memorinya, kita tunggu salinan putusannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun.**
| Editor | : | Tam.HR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama