PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Warga Kecamatan Tampan dalam dua hari kedepan harus bersiap-siap untuk pemberlakukan karantina " />
Jumat, 19 Juni 2026

Breaking News

  • Pemkab Siak Pertahankan WTP 15 Tahun Berturut-turut, Bupati Afni beri Apresiasi Kepada Seluruh Jajaran OPD    ●   
  • 4.090 Pelamar Padati Bursa Pekanbaru Job Fair 2026, Ini Sektor yang Paling Diburu   ●   
  • Penghibahan Puluhan Hektare Lahan Eks HGU PT Eka Daya Yakin Mandiri ke Pemda Siak Dinilai Bermasalah, Tokoh Masyarakat Minta Dikembalikan untuk Rakyat.   ●   
  • Kabupaten Bengkalis Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP   ●   
  • Satrio Mahasiswa IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Raih Juara II Debat Tingkat Nasional, Keluarga Besar PKN Beri Apresiasi   ●   
Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
Pemko Pekanbaru Terapkan 2 Minggu Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kecamatan Tampan
Selasa 08 September 2020, 01:18 WIB
Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST, MT
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Warga Kecamatan Tampan dalam dua hari kedepan harus bersiap-siap untuk pemberlakukan karantina wilayah. 

Walikota Pekanbaru,  H Firdaus ST, MT memutuskan akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan. 

Pemberlakukan kebijakan tersebut dimulai Kamis  (10/9/2020) lusa hingga dua pekan kedepan. 

Kebijakan itu sesuai hasil rapat Forkominda Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2020) di ruang rapat Kantor Walikota, Komplek Perkantoran Tenayan Raya. 

Sebelum diberlakukannya karantina wilayah, dalam dua hari ini, Selasa (8/9/2020) dan Rabu (9/9/2020) Pemko akan dilakukan persiapan terlebih dahulu. 

"Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. Insya Allah Kamis besok akan kita mulai di Kecamatan Tampan," kata Firdaus usai rapat.

Dalam penerapannya,  Firdaus melanjutkan,  pelaksanaan PSBM akan sama dengan PSBB sebelumnya. Berlaku selama dua pekan kedepan. 

Dipilihnya Kecamatan Tampan penerapan PSBM pertama, dikatakan Firdaus berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi Pemerintah Provinsi Riau. Yakni,  melihat eskalasi pasien positif Covid-19 yang cukup tinggi. 

Sebelum diberlakukan PSBM,  akan ada harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub). 

"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kementerian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu Pergub untuk harmonisasi," kata Firdaus. 

Sedangkan untuk pemberlakuannya, akan diatur dalam Perwako yang saat ini tengah disiapkan.  

Terkait pemberian bantuan bagi warga di kecamatan yang menerapkan PSBM,  Walikota mengatakan tetap diberikan. Namun,  jumlah penerima tidak sebanyak kuota ketika PSBB sebelumnya. 

"Penerima bantuan nantinya akan kita seleksi lagi," ujar Firdaus. 

Lebih lanjut Firdaus menyebutkan, setelah Kecamatan Tampan,  PSBM akan diterapkan juga di kecamatan lain di Kota Pekanbaru. (**)



Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top