Hukum
Kedua tersangka penyalah guna Narkoba MA alias IJ dan RA alias R, warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Polsek Tambang Ringkus 2 Pelaku Narkoba Disebuah Rumah Kosong di Desa Sungai Tarap
Minggu 06 September 2020, 01:14 WIB
Kedua tersangka penyalah guna Narkoba MA alias IJ dan RA alias R, warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Polsek Tambang Polres Kampar ringkus 2 pelaku narkoba di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Dusun II Alai Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa, pada Minggu dinihari (6/9/2020).
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MA alias IJ dan RA alias R, keduanya warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, sebuang bong dan beberapa barang bukti lainya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 02.30 Wib, saat itu Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK mendapat Informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan target 2 orang pria yaitu MA alias IJ dan RA alias R disebuah rumah kosong.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dimana narkotika tersebut ditemukan dibeberapa tempat antara lain dikamar tidur, dipintu masuk kamar mandi, dibawah mesin cuci dan di lubang WC.
Saat diinterogasi para pelaku mengakui bahwa tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelas Iptu Tito.Dy
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 09 Juni 2026, 06:40 WIB
Polres Rohul Gelar Upacara PTDH Dua Personelnya, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si : Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Selasa 02 Juni 2026
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Nasional
.png)
Selasa 16 Juni 2026, 06:49 WIB
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selasa 16 Juni 2026
Mendagri Minta Pemda Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jumat 12 Juni 2026
Ribuan Massa Mahasiswa UI Berangkat ke Bundaran HI, Bawa Tuntutan Ekonomi dan Lapangan Kerja
Jumat 12 Juni 2026
Pembengkakan Titik MBG Capai Ribuan Unit, Zulhas Sebut Potensi Kerugian Rp1 Triliun per Bulan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 07 Juni 2026, 16:37 WIB
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Minggu 07 Juni 2026
Tim Kuasa Hukum AW Siapkan Serangan Balik, Keterangan Saksi Mahkota Akan Diuji
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama