Nasional
Ambil Alih Kasus di Penegak Hukum KPK Dilindungi UU, Pengamat Minta ICW Berpikir Jernih
Kamis 03 September 2020, 12:20 WIB
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana bahwa ICW menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai enggan mengambil alih kasus dugaan suap, yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat tanggapan dari praktisi hukum.
Pengamat dan Praktisi Hukum Syahrir Irwan Yusuf, SH, merespon pertanyaan wartawan tentang perihal sikap ICW yang seolah meragukan Firli Bahuri secara pribadi terkait pengambilalihan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejagung ke KPK,dia meminta ICW berpikir jernidan bijak bertindak.
“Saya akan terus mengamati dan menelaah pernyataan-pernyataan pihak pengurus/ peneliti ICW tentang proporsionalitas spirit mereka dalam pemberantasan korupsi. Apakah benar-benar obyektif atau malah subyektif dan tendentif,†terangnya, Kamis (3/9/2020).
Syahrir pun siap mengkritik balik ICW. “Jika obyektif pendapatnya saya sebagai praktisi hukum, dan berkomitmen dalam Pemberantasan korupsi sudah tentu akan mendukung. Tapi jika pendapat mereka subyektif dan cenderung tendensius tentu juga saya akan meluruskan bahkan mengkritik balik,"
“Seperti pernyataan tentang meragukan Firli Bahuri secara pribadi, yang juga mungkin meragukan KPK secara institusi dalam mengambil alih perkara suap Jaksa Pinangki, ini sebaiknya pihak ICW jernih berpikir dan bijak bertindak. Jangan seperti terkesan seperti biro iklan pendapat-pendapatnya," tukasnya.
Dilanjutkan Syahrir, mengutip pernyataan pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, bahwa sesuai tugas pokok dan kewenangan KPK dalam hal supervisi perkara atau kasus korupsi mengacu pada pasal 6 huruf d UU No 19 tahun 2020. Begitu juga atas pengambil alihan suatu perkara korupsi dari instansi lain, KPK memiliki kewenangan sesuai pasal 10A berdasar UU No 19 tahun 2020.
“Jadi biarkan saja mekanisme penyidikan berjalan tanpa harus dikedepankan prasangka curiga, biarkan juga para institusi penegak hukum bekerja sesuai kewenangan yang dimiliki berdasar pada peraturan perundangan, termasuk juga KPK,†tuturnya.
Padahal, sebelumnya Firli mengatakan KPK akan mengambil alih kasus Pinangki jika perkara itu tidak selesai di tangan Kejagung. Dia mengatakan, KPK akan bekerja mengambil alih kasus Pinangki sesuai dengan aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu,†tandas Firli.
Diberitakan, ICW menyesalkan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai enggan mengambil alih kasus dugaan suap, yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) itu didesak agar KPK mengambil alih sehingga tidak terjadi konflik kepentingan.
“Sejak awal ICW sudah memprediksi bahwa Komjen Pol Firli Bahuri memang tidak menginginkan KPK terlibat dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung. Sebab, pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu di gedung DPR, pada dasarnya tidak memberikan pesan apapun kepada publik,†kata dalam keterangannya, Rabu (2/8/2020).
Kurnia menegaskan, ada beberapa alasan mengapa KPK harus segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat.
“Kedua, pelaku dugaan tindak pidana korupsi yakni Pinangki Sirna Malasari berasal dari aparat penegak hukum. Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU KPK,†ucap Kurnia.
Ketiga, suap tersebut dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif.
Kurnia pun menyayangkan, seharusnya sebagai Ketua KPK, Firli bisa bersikap untuk langsung mengambil alih penanganan perkara di Kejaksaan, dengan atau tanpa persetujuan Jaksa Agung.
“Publik dipaksa untuk dapat memaklumi pernyataan Firli Bahuri. Karena pada dasarnya KPK ingin dibawa fokus pada isu pencegahan, tanpa memikirkan aspek penindakan,†tukasnya. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau