HUKUM
Gedung Kejati Riau Jl, Sudirman Kota Pekanbaru
Kejati Riau Panggil 13 Camat Terkait Dugaan Korupsi di Pemkab Siak TA 2014-2019
Senin 31 Agustus 2020, 22:39 WIB
Gedung Kejati Riau Jl, Sudirman Kota Pekanbaru
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM – Setelah melakukan klarifikasi terhadap Indra Gunawan, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Siak berlanjut. Kali ini, proses permintaan keterangan dilakukan terhadap 13 dari 14 orang mantan camat di Negeri Istana itu.
Adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang melakukan proses pemeriksaan. Adapun perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2014-2019.
Penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-13/L4/Fd/1/06/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, tertanggal 18 Juni 2020.
Dalam perjalanan perkara, tim penyelidik mengundang 14 orang camat yang pernah bertugas dalam rentang waktu terjadinya perkara. Mereka sejatinya diklarifikasi pada Senin (31/8).
Adapun 14 camat itu adalah Camat Bunga Raya, Camat Dayun, Camat Kandis, Camat Kerinci Kanan, dan Camat Koto Gasib. Lalu, Camat Lubuk Dalam, Camat Mempura, Camat Minas, Camat Pusako, Camat Sabak Auh, Camat Sungai Mandau, Camat Siak, Camat Sungai Apit, dan Camat Tualang.
Dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, hal itu bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Benar, hari ini (kemarin,red) ada pemeriksaan (Camat Siak)," ujar Hilman Azazi kepada Haluan Riau --jaringan Haluan Media Group--, Senin (31/8/2020) petang.
Menurut dia, tidak semua camat itu hadir memenuhi undangan tim penyelidik. Dari 14 camat itu, ada satu orang yang tidak hadir.
"Ada 13 Camat yang hadir," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Hilman mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran satu orang camat tersebut. Kendati begitu, camat yang tidak hadir tersebut nanti akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sebelumnya, proses klarifikasi dilakukan terhadap Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Siak, Indra Gunawan. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Siak itu diperiksa hampir 14 jam hingga pukul 23 WIB pada Senin (24/8) kemarin.
Proses klarifikasi terhadap orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu diketahui dilakukan di salah satu ruangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di lantai 7 Gedung Utama Kejati Riau. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak. Saat itu, dia tidak sendiri, melainkan dengan seorang rekannya.
Dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan Indra Gunawan masih terkait dengan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa beberapa waktu lalu terkait dugaan rasuah di Kabupaten Siak. Disinyalir, penyimpangan itu terjadi saat Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.
Dalam perjalanan perkaranya, sejumlah pihak telah diklarifikasi, di antaranya Yan Prana Jaya. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu pernah beberapa kali diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Teranyar, dia diperiksa pada Selasa (7/7). Saat itu dia diklarifikasi hampir tiga jam.
Tak hanya itu saja, Jaksa juga memintai keterangan Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Riau juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengirimkan papan bunga. Papan bunga itu dipajang di depan pintu masuk kantor Jalan Jenderal Sudirman terlihat, Rabu (15/7) malam. Papan dengan latar warna merah bertuliskan “Selamat Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setda Siak 2015-2018.
Kemudian, dari massa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Senin (20/7) kemarin. Aksi ini sebagai dukungan kepada Kejati agar mengusut tuntas perkara dugaan rasuah tersebut.
Bahkan dalam aksi itu, mereka menyampaikan, berdasarkan temuan dari BPK Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Lalu, dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak sebesar Rp40,6 miliar. Rmc
Adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang melakukan proses pemeriksaan. Adapun perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2014-2019.
Penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-13/L4/Fd/1/06/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, tertanggal 18 Juni 2020.
Dalam perjalanan perkara, tim penyelidik mengundang 14 orang camat yang pernah bertugas dalam rentang waktu terjadinya perkara. Mereka sejatinya diklarifikasi pada Senin (31/8).
Adapun 14 camat itu adalah Camat Bunga Raya, Camat Dayun, Camat Kandis, Camat Kerinci Kanan, dan Camat Koto Gasib. Lalu, Camat Lubuk Dalam, Camat Mempura, Camat Minas, Camat Pusako, Camat Sabak Auh, Camat Sungai Mandau, Camat Siak, Camat Sungai Apit, dan Camat Tualang.
Dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, hal itu bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Benar, hari ini (kemarin,red) ada pemeriksaan (Camat Siak)," ujar Hilman Azazi kepada Haluan Riau --jaringan Haluan Media Group--, Senin (31/8/2020) petang.
Menurut dia, tidak semua camat itu hadir memenuhi undangan tim penyelidik. Dari 14 camat itu, ada satu orang yang tidak hadir.
"Ada 13 Camat yang hadir," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Hilman mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran satu orang camat tersebut. Kendati begitu, camat yang tidak hadir tersebut nanti akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sebelumnya, proses klarifikasi dilakukan terhadap Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Siak, Indra Gunawan. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Siak itu diperiksa hampir 14 jam hingga pukul 23 WIB pada Senin (24/8) kemarin.
Proses klarifikasi terhadap orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu diketahui dilakukan di salah satu ruangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di lantai 7 Gedung Utama Kejati Riau. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak. Saat itu, dia tidak sendiri, melainkan dengan seorang rekannya.
Dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan Indra Gunawan masih terkait dengan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa beberapa waktu lalu terkait dugaan rasuah di Kabupaten Siak. Disinyalir, penyimpangan itu terjadi saat Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.
Dalam perjalanan perkaranya, sejumlah pihak telah diklarifikasi, di antaranya Yan Prana Jaya. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu pernah beberapa kali diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Teranyar, dia diperiksa pada Selasa (7/7). Saat itu dia diklarifikasi hampir tiga jam.
Tak hanya itu saja, Jaksa juga memintai keterangan Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Riau juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengirimkan papan bunga. Papan bunga itu dipajang di depan pintu masuk kantor Jalan Jenderal Sudirman terlihat, Rabu (15/7) malam. Papan dengan latar warna merah bertuliskan “Selamat Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setda Siak 2015-2018.
Kemudian, dari massa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Senin (20/7) kemarin. Aksi ini sebagai dukungan kepada Kejati agar mengusut tuntas perkara dugaan rasuah tersebut.
Bahkan dalam aksi itu, mereka menyampaikan, berdasarkan temuan dari BPK Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Lalu, dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak sebesar Rp40,6 miliar. Rmc
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Siak |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau