HUKUM
Akhirnya Penipu Sembako Murah Ditangkap Polisi Bukan Relawan Salah Satu Bacalon Bupati
Senin 31 Agustus 2020, 05:42 WIB
Polisi Bongkar Penipuan Sembako Murah Mengatas Namakan Paslon Bupati Bengkalis 2020
BENGKALIS, RIAUMADANI. COM - Pihak Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S alias Minah (49) sebagai tersangka dalam kasus penipuan sembako murah di Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui melakukan penipuan dengan modus sembako murah terhadap 2.000 korban.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK mengatakan, penipuan modus sembako murah berawal dari MI yang menyuruh anaknya menawarkan sembako kepada warga. Kebutuhan yang ditawarkan masing-masing beras 5 kilogram, gula 2 kilogram, minyak goreng 2 liter, mie hun setengah kilogram dan teh perenjak 1 kotak dengan nilai harga Rp122 ribu.
"Dari situ, ada seorang peminat bernama Pairani. Kemudian tersangka memerintahkan Pairani untuk mengumpulkan masyarakat sebanyak 20 orang menawarkan sembako murah dengan syarat 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga dan uang sebesar Rp50 ribu," ungkap Hendra didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK dan Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri saat menggelar press rilis, Senin (31/8/2020).
Setelah mendapatkan nasabah sebanyak 20 orang Pairani menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp1 juta dengan dijanjikan bahan pokok tersebut akan diantar seminggu kemudian tepatnya pada 13 Juli 2020.
Kemudian tersangka mengantarkan paket bahan pokok murah tersebut sebanyak 20 paket ke rumah Pairani. Kemudian setelah itu terlapor meminta Pairani untuk mencarikan masyarakat untuk membeli sembako murah lagi, mendengarkan hal tersebut sebagian masyarakat merasa tergiur dengan harga sembako murah tersebut.
Namun ternyata tersangka mulai ingkar janji, bahan pokok tidak ada lagi diberikan dan tidak hanya Pairani, ternyata kelompok lainnya juga dibentuk dengan cara yang sama dilakukan tersangka. Dan tersangka mengambil uang para korbannya hingga mencapai puluhan juta rupiah.
"Modusnya pelaku pelaku membentuk kelompok untuk pembellian bahan pokok murah, dan setelah pelaku mendapatkan uang yang dikumpul dari kelompok satu tersebut, pelaku memberi tempo satu minggu untuk pengeluaran bahan pokok murah tersebut, dan sebelum satu minggu pelaku membuat kelompok baru lagi dan seterusnya. Gali lobang tutup lobang," terang Kapolres Hendra Gunawan lagi.
Dari kasus penipuan tersebut, petugas juga menyita barang bukti dari korban Pairani, lembar kwitansi penyerahan uang pembelian bahan pokok murah tanggal 8 Agustus 2020 sebesar Rp29.050.000.
Disita dari korban Khairani, lembar kwitansi penyerahan uang pembelian bahan pokok murah dari korban Khairani tanggal 8 Agustus 2020 sebesar Rp18.640.000 dan Rp5.625.000.
"Ada sekitar 2.000 warga yang turut menjadi korban dan total kerugian yang tercatat mencapai Rp143 juta lebih," kata Hendra.
Kapolres juga menegaskan bahwa berdasarkan dari hasil interogasi, tersangka juga tidak ada hubungannya dengan tim sukses (Timses) salah satu bakal calon bupati manapun.
"Memang di depan rumahnya ada sebuah baleho salah satu bakal calon bupati dan foto itu dipasang sebelum Juli atau tersangka melakukan tindak pidana. Dan tersangka Mina tidak ada kaitannya dengan tim sukses salah satu bakal calon bupati manapun," tegas Kapolres.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (RLS.)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau