Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Menuju Pilkada Meranti 2020
Hery Saputra SH Ikuti Tes Swab, Untuk Syarat Pencalonan Pilkada Meranti 2020
Minggu 30 Agustus 2020, 07:10 WIB
Bakal Calon Bupati Hery Saputra SH. menjalani pemeriksaan  PCR (Polymerase Chain Reaction), atau biasa disebut dengan tes swab di Awal Bros Pekanbaru, (30/08/2020) Minggu
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Bakal Calon Bupati Hery Saputra SH. yang saat ini masih menjabat sebagai Kabag kesra, menjalani pemeriksaan  PCR (Polymerase Chain Reaction), atau biasa disebut dengan tes swab di Awal Bros Pekanbaru, (30/08/2020) Minggu.

Uji Swab ini merupakan salah satu tahapan untuk persiapan Pencalonan  dirinya sebagai Bakal Calon Bupati pada Pilkada Kabupaten kepulauan Meranti tahun 2020.

"Alhamdulillah melakukan swab sebagai salah satu kewajiban bakal calon bupati sebelum melakukan pendaftaran di KPU " terangnya Hery Saputra SH Calon Bupati Meranti

Dihubungi terpisah Komisioner KPU Bidang Parmas dan SDM Kabupaten kepulauan Meranti, Hanafi S Sos, mengungkapkan bahwa Tes Swab memang merupakan kewajiban bagi seluruh Bakal Calon sebelum mengikuti Tes kesehatan.

" Tes Swab ini untuk memastikan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak terinfeksi Virus Covid 19 sebelum memasuki tahapan pemeriksaan kesehatan, saat memasuki Tahapan Pencalonan Pilkada 2020, sebelum pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, bakan calon wajib mengikuti tes swab untuk mendeteksi Covid-19" Ungkap Hanafi

Saat ini, tes swab merupakan rangkaian tes kesehatan yang harus dilewati bakal calon sebelum nantinya ditetapkan sebagai peserta pilkada

Tes swab itu merupakan rangkaian tes kesehatan yang harus dilewati bakal calon sebelum nantinya ditetapkan sebagai peserta pilkada. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Bidang Parmas dan SDM, Hanafi S Sos, Minggu (30/8/2020).

Dia menjelaskan tes PCR sebagai tindak lanjut dari saran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang panduan teknis, penilaian kemampuan rohani dan jasmani bacalonkada pada pemilihan serentak tahun 2020.

"Adapun rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat pemeriksaan penilaian ditetapkan KPUD atas rekomendasi IDI wilayah dan hanya satu rumah sakit yang ditunjuk sebagai sarana utama pemeriksaan," ujarnya.

Hanafi juga menjelaskan, bila hasil tes swab bakal calon itu ternyata ada yang positif Covid-19 kemungkinan waktu pendaftarannya akan ditunda. Karena bakal calon tersebut harus melakukan isolasi mandiri hingga hasil tes selanjutnya menunjukkan hasil negatif.

Untuk diketahui bahwa Pemeriksaan Kesehatan  sesuai dengan Tahapan Pilkada 2020  akan dilakukan oleh KPU pada tanggal 04-11 September 2020.  Dalam hal ini KPU akan bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BNN dan Himpunan Psikologi Indonesia (**)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top