PILKADA ROHIL 2020
Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto.
KPU Rohil Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Paslon Bupati-Wakil Bupati 2020
Jumat 28 Agustus 2020, 23:04 WIB
Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto.
ROKAN HILIR. RIAUMADANI. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir mulai mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Ketua KPU Rohil Supriyanto melalui Kasubag Teknis dan Hupmas, Romi Lukman, Jumat (28/8/2020) melalui pesan WhatsApp, mengatakan, pengumuman KPU tersebut dengan Nomor: 504/PL.02.3-Pu/1407/Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
"Pelaksanaan pendaftaran tanggal 4-6 September 2020. Untuk tanggal 4-5 September, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus tanggal 6 September, pukul 08.00 sampai 24.00 WIB di Aula Media Center Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir," jelas Romi Lukman.
Dikatakan Romi, syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 169/PL.02.2-Kpt/1407/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 166/PL.02.2-Kpt/1407/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Pencalonan Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Lanjutan Tahun 2020.
"Jumlah paling sedikit perolehan kursi bagi calon yang diusung dari partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD Rokan Hilir. Yakni, 20 persen x 45 kursi = 9 kursi," ujar Romi.
Sedangkan, jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020, adalah 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2019, yaitu 25 persen x 304.588 suara sah = 76.147. (**)
Ketua KPU Rohil Supriyanto melalui Kasubag Teknis dan Hupmas, Romi Lukman, Jumat (28/8/2020) melalui pesan WhatsApp, mengatakan, pengumuman KPU tersebut dengan Nomor: 504/PL.02.3-Pu/1407/Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.
"Pelaksanaan pendaftaran tanggal 4-6 September 2020. Untuk tanggal 4-5 September, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus tanggal 6 September, pukul 08.00 sampai 24.00 WIB di Aula Media Center Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir," jelas Romi Lukman.
Dikatakan Romi, syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 169/PL.02.2-Kpt/1407/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 166/PL.02.2-Kpt/1407/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Pencalonan Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Lanjutan Tahun 2020.
"Jumlah paling sedikit perolehan kursi bagi calon yang diusung dari partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD Rokan Hilir. Yakni, 20 persen x 45 kursi = 9 kursi," ujar Romi.
Sedangkan, jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020, adalah 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2019, yaitu 25 persen x 304.588 suara sah = 76.147. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham