Minggu, 12 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Sukiman Hadiri Perayaan Milad IKJR ke-18 di Sabak Auh Kabupaten Siak   ●   
  • Disinyalir Selewengakan Dana Desa Kades Pangkalan Gondai Bungkam   ●   
  • Sekwan Setya Hendro Wardhana, Hadiri Peringatan Hari Jadi IKJR Ke-18 Kabupaten Siak   ●   
  • Daftar ke Partai Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak Kedepannya   ●   
  • Dihadapan Warga IKJR, Alfedri : Sebut Program Yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak   ●   
PILKADA ROHIL 2020
KPU Rohil Umumkan Jadwal Pendaftaran Bakal Paslon Bupati-Wakil Bupati 2020
Jumat 28 Agustus 2020, 23:04 WIB
Ketua KPU Rokan Hilir Supriyanto.
ROKAN HILIR. RIAUMADANI. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir mulai mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Ketua KPU Rohil Supriyanto melalui Kasubag Teknis dan Hupmas, Romi Lukman, Jumat (28/8/2020) melalui pesan WhatsApp, mengatakan, pengumuman KPU tersebut dengan Nomor: 504/PL.02.3-Pu/1407/Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir.

"Pelaksanaan pendaftaran tanggal 4-6 September 2020. Untuk tanggal 4-5 September, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus tanggal 6 September, pukul 08.00 sampai 24.00 WIB di Aula Media Center Kantor KPU Kabupaten Rokan Hilir," jelas Romi Lukman.

Dikatakan Romi, syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 169/PL.02.2-Kpt/1407/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir Nomor 166/PL.02.2-Kpt/1407/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Persyaratan Pencalonan Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Lanjutan Tahun 2020.

"Jumlah paling sedikit perolehan kursi bagi calon yang diusung dari partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 adalah 20 persen dari jumlah kursi DPRD Rokan Hilir. Yakni, 20 persen x 45 kursi = 9 kursi," ujar Romi.

Sedangkan, jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020, adalah 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2019, yaitu 25 persen x 304.588 suara sah = 76.147. (**)




Editor : Tis
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top