Dana di Rekening Bukan Uang Korupsi, Uang fee Sawit
Kasmarni Mundur Jadi Saksi Amril Mukminin Sesuai Dengan Undang-undang
Jumat 28 Agustus 2020, 07:19 WIB
Sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara online di Kamis (27/8/2020).
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kasmarni, istri Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, mengundurkan diri sebagai saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembuktian dakwaan kedua. Yang mana, terdakwanya adalah sang suami.
Permohonan pengunduran diri Kasmarni itu, disampaikannya secara langsung dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dari pengusaha sawit di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara online di Kamis (27/8/2020).
"Izin yang mulia (majelis hakim), saya mengundurkan diri sebagai saksi, sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ucap Kasmarni dari sambungan aplikasi Zoom.
Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi itu, dikarenakan yang menjadi pesakitan dalam perkara tersebut adalah suami sahnya, Amril Mukminin.
"Karena terdakwa adalah suami saya," lanjutnya.
Hal itu, diterangkan Kasmarni, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP mengenai orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.
Adapun poinnya yakni, (a) keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Lalu pada poin (b), saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
"Dan poin (c) suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," terang mantan Camat Pinggir yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis.
Atas pernyataan tersebut, jaksa KPK Takdir Suhan SH menyampaikan, tidak keberatan terhadap permohonan Kasmarni itu. "Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi," sebut JPU.
Atas hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, mengabulkan permintaan Kasmarni tersebut. "Karena diatur dalam Undang-undang, maka kami kabulkan," kata hakim menegaskan.
Dalam persidangan itu, jaksa KPK juga menghadirkan dua orang saksi lainnya, yakni Jonny dan Adyanto. Keduanya merupakan pengusaha yang memberikan uang kepada Amril Mukminin melalui Kasmarni.
Dalam kesaksiannya, Jonny mengaku tidak mengetahui kala itu Amril Mukminin sebagai anggota DPRD Bengkalis. Ia hanya mengetahui saat itu Amril Mukminin sebagai tokoh masyarakat. "Saya tahunya dia (Amril) tokoh masyarakat. Itu tahun 2012. Saya punya PT di sana," ujar Jonny.
Dikatakannya, dirinya menemui Amril Mukminin dikarenakan saat itu banyak gangguan dan permasalahan yang terjadi di pabrik miliknya. "Sebelum pertemuan dengan Amril, banyak gangguan di sana," kata Jonny.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Jonny, dirinya membicarakan mengenai permasalahan yang terjadi di sekitaran pabriknya. Ia juga membicarakan supaya terdakwa memfasilitasi agar buah hasil perkebunan masyarakat untuk masuk ke pabriknya.
"Ada perjanjian, setiap buah yang masuk itu ada fee Rp5 per kilo. Kita transfer melalui rekening atas nama Kasmarni," jelasnya.
Fee perjanjian itu, disampaikan saksi, diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Amril Mukminin. Yang mana, pemberiannya dilakukan setiap bulannya.
"Setoran per bulan. Kalau dihitung sekitar 12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank CIMB Niaga atas nama Kasmarni," ucapnya.
Berbeda halnya dengan keterangan Adyanto. Ia menyampaikan, menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai.
"Saya langsung kasih ke Buk Kasmarni secara tunai. Amril yang nyuruh. Setor per bulan, biasa ada Rp180 juta, ya gak tentu, sesuai bon yang masuk," ungkap Adyanto.
Uang itu, lanjut dia, mulai diberikan kepada istri Amril Mukminin sejak tahun 2014 silam. Pemberian tersebut terhenti, setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada Juli 2019.
"Terakhir setor setelah diperiksa KPK. Kalau ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Kadang Rp180 juta, tidak tentu."jelasnya.Rls/Alif
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 29 Oktober 2025, 14:26 WIB
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Rabu 27 Agustus 2025
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Nasional

Senin 03 November 2025, 22:19 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK
Senin 03 November 2025
PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD
Jumat 24 Oktober 2025
Pemerintah Indonesia Resmi Bolehkan Umroh Mandiri Tanpa Biro Travel
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau