
Hukum
SMU PLUS milik Pemrov Riau, di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar
Yayasan BSDI Gugat Pemprov. Riau Kosongkan Lahan SMU PLUS Riau
Rabu 26 Agustus 2020, 13:34 WIB

KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Pihak Yayasan Bina Sumber Daya Insani (BSDI) Riau melakukan gugatan atas lahan SMU PLUS milik Pemrov Riau, di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar. Dalam gugatan itu yayasan meminta para tergugat agar lokasi dikosongkan dan membayar ganti rugi Rp227.715.901.910.
Dalam hal perkara ini Humas PN Bangkinang Meni Warlia SH, membenarkan adanya gugatan tersebut yang sudah berjalan lima bulan lamanya, semenjak berkas perkara dimasukkan pada bulan Maret 2020.
"Kedua belah pihak sudah kita lakukan mediasi awalnya dan sempat ada titik temua untuk berdamai. Namun entah apa penyebabnya malah lanjut ke persidangan," ungkapnya, Rabu (26/8/2020).
Kemudian lanjut Meni Warlia, karena tidak ada titik temu antar kedua belah pihak maka agenda persidangan masuk ke tahap duplik dan akan diagendakan sidangnya Kamis (27/8/2020). "Sidang tersebut akan dipimpin Ketua PN Bangkinang, nantinya," jelas Meni.
Gugatan Yayasan BSDI Riau ini didaftarkan Kamis 12 Maret 2020 dengan Nomor Perkara 34/Pdt.G/2020/PN/ Bkn. Dalam materi gugatan sejumlah pihak ikut digugat yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pemprov Riau, Gubernur Riau, dan Dinas Pendidikan Riau.
Selain itu petitum penggugat Yayasan BSDI Riau meminta Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, menghukum tergugat 1s/d tergugat IV, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan milik penggugat kepada penggugat.
Penggugat juga meminta agar menghukum tergugat I s/d tergugat IV membayar ganti rugi kepada penggugat, Yakni, kerugian immateriil penggugat sebesar Rp100 miliar
Kemudian kerugian materiil yang dialami oleh penggugat adalah tanah milik penggugat yang dikuasai oleh para tergugat, dengan nilai kerugian yang di alami oleh penggugat sebesar Rp157.413.000.000.
Ditambah lagi bangunan milik penggugat yang dikuasai dan digunakan oleh para tergugat dengan nilai kerugian sebesar Rp70.024.751.910.
Begitu juga tanaman milik penggugat , yang saat ini dikuasai oleh para tergugat, dengan nilai kerugian sebesar Rp278.150.000.(**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan