Rabu, 5 November 2025

Breaking News

  • Pemprov Riau Tegaskan Gubernur Abdul Wahid Tak Terjaring OTT KPK   ●   
  • Pemkab Siak Lunasi Hampir Rp200 Miliar Utang Daerah, Sisa Kewajiban Dicicil Hingga 2026   ●   
  • PT. Tunggal Perkasa Plantations Giat Sosial, Fogging Permukiman Warga Cegah DBD   ●   
  • Pemkab Bengkalis Lakukan Evaluasi Kinerja Uji Kompetensi JPTP   ●   
  • Dugaan KPK OTT Sejumlah Pejabat PUPR Riau, Pegawai: Tak ada OTT Hanya Pemeriksaan   ●   
Hukum
Yayasan BSDI Gugat Pemprov. Riau Kosongkan Lahan SMU PLUS Riau
Rabu 26 Agustus 2020, 13:34 WIB
SMU PLUS milik Pemrov Riau, di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar
KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Pihak Yayasan Bina Sumber Daya Insani (BSDI) Riau melakukan gugatan atas lahan SMU PLUS milik Pemrov Riau, di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar.  Dalam gugatan itu yayasan meminta para tergugat agar lokasi dikosongkan dan membayar ganti rugi  Rp227.715.901.910.

Dalam hal perkara ini Humas PN Bangkinang Meni Warlia SH, membenarkan adanya gugatan tersebut yang sudah berjalan lima bulan lamanya, semenjak berkas perkara dimasukkan pada bulan Maret 2020.

"Kedua belah pihak sudah kita lakukan mediasi awalnya dan sempat ada titik temua untuk berdamai. Namun entah apa penyebabnya malah lanjut ke persidangan," ungkapnya, Rabu (26/8/2020).

Kemudian lanjut Meni Warlia, karena tidak ada titik temu antar kedua belah pihak maka agenda persidangan masuk ke tahap duplik dan akan diagendakan sidangnya Kamis (27/8/2020). "Sidang tersebut akan dipimpin Ketua PN Bangkinang, nantinya," jelas Meni.

Gugatan Yayasan BSDI Riau ini didaftarkan Kamis 12 Maret 2020 dengan Nomor Perkara 34/Pdt.G/2020/PN/ Bkn. Dalam materi gugatan sejumlah pihak ikut digugat yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,   Pemprov Riau,  Gubernur Riau, dan Dinas Pendidikan Riau.

Selain itu petitum penggugat Yayasan BSDI Riau meminta  Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, menghukum tergugat 1s/d tergugat IV, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan milik penggugat kepada penggugat.

Penggugat juga meminta agar menghukum tergugat I s/d tergugat  IV membayar ganti rugi kepada penggugat, Yakni, kerugian immateriil penggugat sebesar Rp100 miliar

Kemudian kerugian materiil yang dialami oleh penggugat adalah tanah milik penggugat yang dikuasai oleh para tergugat, dengan nilai kerugian yang di alami oleh penggugat sebesar Rp157.413.000.000.

Ditambah lagi bangunan milik penggugat  yang dikuasai dan digunakan oleh para tergugat dengan nilai kerugian sebesar Rp70.024.751.910.

Begitu juga tanaman milik penggugat , yang saat ini dikuasai oleh para tergugat, dengan nilai kerugian sebesar   Rp278.150.000.(**)



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top