Sabtu, 20 Desember 2025

Breaking News

  • Penghulu Kampung Parit I/II  Lakukan Gotong Royong Bersama Perangkat Desa dan warga   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Kec. LBJ, Inhu   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII Sosialisasi 4 Pilar di Air Molek   ●   
  • Siti Aisyah Anggota DPR RI, Komisi XIII, Sosialisasi 4 Pilar di Rengat Kota, Inhu   ●   
NARKOBA
Resnarkoba Polres Kampar Berhasil Ringkus Pengedar Shabu di Desa Pulau Rambai
Rabu 26 Agustus 2020, 01:24 WIB
Tersangka RU alias AM (23) warga Dusun III Pulau Kampung Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa.


KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar Shabu di Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa pada Selasa sore (25/8/2020).

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RU alias AM (23) warga Dusun III Pulau Kampung Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 paket narkotika jenis shabu seberat 3,53 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (25/8/2020) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun III Pulau Kampung Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa.

Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan target sdr. RU alias AM dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya yang didampingi Aparat Desa setempat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Sampoerna, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 Junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.Dy



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top