Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Kejati Riau Tolak Massa Mahasiswa Audiensi
Mahasiswa Meranti Demo Kejati Riau Minta Kejelasan Kasus Rustam
Senin 13 Juli 2020, 16:07 WIB
Kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan temui massa Mahasiswa


PEKANBARU. RIAUMADANI. COM  - Gabungan mahasiswa  dari Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Riau menuntut kejelasan kasus Rustam, pria asal Meranti yang dituntut penjara satu tahun dan denda Rp800 juta sebab membakar pekarangannya, Senin (13/7/2020).

"Pak Rustam itu cuma membakar halaman rumahnya tidak sampai satu hektar. Tapi dituntut satu tahun penjara dan denda Rp800 juta," ujar Muhammad Awwan Maulana, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat, Meranti.

Selain itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Meranti Pekanbaru, Guntur Yurfandi meminta audiensi dapat dilakukan di dalam gedung kejaksaan.

"Hargai kami, yang ingin berdialog secara langsung. Terima kami. Kami ingin berdialog di dalam. Bukan berdialog di pintu. Di tepi jalan ini. Ini sangat mengecewakan bagi kami," ujar Guntur.

Koordinator Aksi, Abd Rahim mengatakan pihak kejaksaan tak ada alasan menolak massa aksi untuk dialog di dalam. Sebab massa sudah mengikuti prosedur protokol kesehatan.

"Kami ini tamu. Tolong diterima. Kami kan tak anarkis. Lagipun kami sudah sesuai prosedur protokol kesehatan. Jumlah kami tak sampai 20. Kami pakai masker. Apalagi?" ungkap Abdi.

Pihak Kejati Riau beralasan menolak massa aksi masuk ke gedung sebab massa aksi tidak mengikuti prosedural yang telah ada.

"Audiensi itu ada aturannya. Harus mengirim surat dulu. Nanti baru ditentukan harinya kapan. Kapan bisa audiensi. Kita negara hukum. Ada prosedurnya," ujar Kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan.

Menurut Kasipenkum Kejati Riau, Muspidauan, audiensi dapat dilakukan jika sebelumnya massa mengirim surat permohonan beraudiensi.

"Sekali lagi saya katakan, ini ada prosedurnya. Jangan dibalik-balik. Seakan-nakan kami yang membenturkan, kalian yang dari tadi membentur-benturkan. Mau beraudiensi itu ada SOP-nya," ungkapnya.

"Kalau mau, saya minta aspirasinya. Saya sampaikan ke dalam. Kalau tidak saya tinggal," tambahnya.

Massa yang tidak terima, terus memaksa agar diizinkan audiensi di dalam gedung hingga mengeluarkan kata-kata ancaman.

"Bapak tidak mencerminkan masyarakat Riau," ujar Koordinator Aksi, Abd Rahim.

"Jangan salahkan kami. Kalau kami ditolak hari ini, kami akan menggerakkan lebih banyak masyarakat adat Kepulaian Meranti," kata Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat, Meranti, Muhammad Awwan Maulana.

Kasipenkum Kejati Riau pun meninggalkan aksi massa yang berkumpul dan terus mendesak agar diizinkan masuk.

"Udahlah kalau banyak tingkah kau. Saya tinggal," kata Muspidauan meninggalkan tempat.

Dari keterangan Abd Rahim, Rustam membakar pekarangan seluas 10 x 15 meter karena akan mengadakan acara syukuran atas kelahiran anaknya.

"Demi Allah, saya sudah telepon sepupu Pak Rustam. Dan demi Allah, ia bilang lahan yang dibakar Pak Rustam cuma 10x15 meter. Tidak sampai satu hektar," ujar Koordinator Aksi, Abd Rahim. (**)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top