PT. MUP Gaji Karyawan Dibawah UMK
Karyawan PT MUP Menjerit Gajinya Dibayarkan Jauh Dibawah UMK
Senin 13 Juli 2020, 15:01 WIB
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Enam orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit Asian Grup PT. MUP, menjerit akibat gajinya dibayarkan jauh dibawah UMK (upah minimum Kabupaten) Kabupaten Pelalawan. Upah dibayarkan secara proporsi karena sistim kerja diberlakukan secara harian target.
Pada Senin (13/7/2020) kepada awak media, Arwan Hura (41) mengeluhkan tindakan managemen perusahaan PT. MUP (Mitra Unggul Perkasa). Mulai Maret hingga Juni 2020 ini dia mengaku digaji jauh dibawah UMK. Lebih ironisnya, dalam ceklor atau struk penerimaan gaji yang dia terima disebutkan sebagai pinjaman, bebernya.
Arwan yang mengaku dipekerjakan sebagai tukang tunas kelapa sawit di PT. MUP itu mengatakan, sejak Maret hingga Juni 2020 ini terima gaji berfariasi. Gaji dibayarkan secara proporsi karena perusahaan memberlakukan kerja sistim harian target, harus menyelesesaikan tunas sebanyak 300 pokok kelapa sawit dalam satu hari.
Lalu dia merincikan gaji yang dia terima dari PT. MUP dalam beberapa bulan terakhir. Pada bulan Februari terima gaji Rp. 2.825.767. Pada bulan Maret terima upah sebesar Rp. 2.145,353. Pada bulan April terima sebesar Rp. 2.444.873. Pada bulan Mei terima gaji Rp. 1.297.149 dan pada Juni terima gaji sebesar Rp Rp. 1.578.289. Sedangkan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3 juta lebih.
Ayah empat orang anak itu bercerita, tahun 2009 silam ketika sedang panen buah, tiba-tiba dari ketinggian 13 meter, jatuh buah menimpa dahi saya dan secara bersamaan pundak sebelah kanan saya tertimpa pelepah sawit, terangnya. Meskipun sudah dibawa berobat ke RS Efarin, akibat dari kecelakaan kerja itu, tulang pundak saya tergeser dan sampai sekarang sudah membengkak. Itulah yang membuat saya tidak sanggup lagi bekerja berat, ujarnya berkeluh kesah.
Kendati kondisi fisik saya sudah sering saya keluhkan kepada pihak managemen perusahaan, baik mandor, asisten, KTU bahkan manager, namun sejak bulan Maret hingga Juni 2020 ini saya dipaksa bekerja tunas oleh perusahaan. Karena saya tidak sanggup mengejar target harian atas bekas cidera akibat kecelakaan kerja itu gaji saya dibayarkan dengan proporsi, jelasnya.
Manager afdeling 1 kebung Gondai Jaka Hermanto saat ditemui mengaku jika format atau struk gaji itu salah dan akan diperbaiki, seraya menunggu KTU Martumbur Manik untuk menjelaskannya. Karyawan bermama Arwan Hura beberapa hari lalu telah digeser pada pekerjaan lain dibagian kerja sipil. Sekarang sudah tidak bekerja menunas kelapa sawit lagi, ucapnya.
"Tidak apa-apa disebutkan saja nama karyawannya, kami (managemen) perusahaan tidak akan melakukan intimidasi. Kami belajar atas kejadian-kejadian kemarin, semuanya akan dibenahi," sebutnya. Namun ketika ditanya bagaimana penerapan aturan pemberlakuan kerja harian target oleh pihak perusahaan kepada karyawan, Jaka Hermanto tidak menjawab.
Kepala Tata Usaha (KTU) PT. MUP Martumbur Manik juga menjelaskan, bahwa terkait cidera yang telah dialami oleh Arwan Hura hingga akibatkan tidak mampu bekerja berat, tidak diketahui oleh perusahaan. Jika memang ada karyawan yang sakit, pihak perusahaan akan bertanggung jawab hingga sembuh, imbuhnya.
Perihal pembayaran gaji karyawan yang jauh dibawah UMK, Martumbur Manik mengatakan, bahwa mengenai gaji karyawan pastilah berbeda-beda. Tidak sama gajinya karyawan yang kerjanya full dengan yang jarang masuk kerja, katanya. Itu memang sistim atau kebijakan yang dibuat oleh managemen perusahaan. Bila tidak dibuat sistim demikian bisa saja kolaps dan akan terjadi kebocoran dimana, jawabnya.
Ada regulasi dari perusahaan bahwa dalam memberikan upah kepada tenaga kerja berdasarkan dengan UMSP (upah minimum standar propinsi) yang berlaku, kata Manik menambahkan. Akan tetapi dalam sistim pekerjaan yang diberlakukan perusahaan, ada sistim reward dan fanis. Dan itu wajar, ketika seorang karyawan bekerja memberikan hasil lebih kepada perusahaan, maka akan dibayar juga dengan lebih, tapi jika bekerja memberi hasil sedikit, tentu gajinya disesuaikan dengan hasil kernya, tukasnya.
Ketua DPD LSM TOPAN RI Propinsi Riau K. Yosea Silaban menyayangkan tindakan perusahaanAsian Grup yang membayar gaji tenaga kerjanya dibawah UMK. Hal itu dia nilai sebagai modus managemen perusahaan untuk menilap hasil keringat tenaga kerjanya.
Dikatakanya, pemberlakuan sistim harian target oleh perusahaan kepada tenaga kerja sudah bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Dalam ketentuan itu diatur bahwa karyawan yang bekerja selama tujuh jam dalam satu hari wajib mendapatkan hak yang layak sesuai dengan UMK, imbuhnya. (Sona)
Editor | : | |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg