Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Kasus Tanah Berujung Hukum
Amiruddin Akui Jual Sebidang Tanah Ke- Sdri.Wanti Rahayu Ningsih
Senin 06 Juli 2020, 13:09 WIB
Hatta Munir, Amiruddin dan Wanti Rahayu Ningsih. *doc. BDS
Kelawat, Inhu, RIAUMADANI. COM - Ditemui Hatta Munir Aktivis Pemerhati Lingkungan, Amiruddin (71) mengaku, bahwa ,"memang benar saya yang mengurus ke kantor Pertanahan, Kab.Indragiri Hulu (Inhu) untuk memblokir Surat Tanah  Sertifikat Hak Milik  atas nama Safrikal Kades Desa Kelawat dan Jon Hendriadi," akunya, Minggu (05/07/2020), malam.

Adapun permohonan blokir dengan nomor: 21524/ 2020 atas tanah Hak Milik 05.03.01.1.00259 dan Hak Milik 05.03.13.01.100309 diterima petugas loket Atas Nama Kepala Pertanahan Kantor Pertanahan Inhu, sdri.Yessy Ararina,S.H.

Lokasi tanah berada diwilayah Desa Kelawat, Kec.Sungai Lala, berbatas tugu Desa Kelawat dan sungai dekat areal kolam renang sdr.Bento. Tanah seluas 2 hektar saya garap sekitar tahun 1990 yang lalu dan tersisa 1 hektar karena sudah saya perjual belikan. Namun kini berujung hukum, karena diduga ada rekayasa surat hingga terbit Sertifikat," ungkapnya.

Selanjutnya beber Amiruddin, "Memang benar, saya ada menjual tanah dimaksud seluas sekitar 15 x 70 M dan 15x50m persegi, kepada sdri. Wanti Rahayu Ningsih, dan ia beberapa kali ingin merubah nama dari SKT ke Sertifikat, namun ditentang Safrikal selaku Kades Desa Kelawat dengan berbagai alasan".

Tidak lama kemudian, keluarlah Sertifikat Tanah melalui Prona, hingga akhirnya sdri.Wanti Rahayu Ningsih bersama suaminya Santoso tidak senang dan melaporkan perkara ini secara hukum. Selanjutnya kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri Rengat," beber Amiruddin.

Disebutkannya, saat ini status dirinya sebagai Tergugat I, Safrikal Tergugat II, dan Jon Hendriadi Tergugat III, "sebutnya.

Sementara itu Hatta Munir menjelaskan, kehadirannya hanya memastikan bahwa Amiruddin memang ada menjual lahan sebagaimana dimaksud kepada sdri.Wanti Rahayu Ningsih, bukan kepada Safrikal atau Jon Hendriadi.

Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM), tentunya menjadi pertanyaan besar bagi saya, terlebih ia seorang Kades tapi mengurus SHM melalui Prona ditambah lagi ia diluar kuasanya bisa memutihkan SKT tahun 2012, "jelas Hatta Munir sembari menggeleng gelengkan kepalanya.

Pewarta: 84n68120
Editor:BDS



Editor : BDS
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top