JAKARTA. RIAUMADANI. COM  - Mardani Ali Sera, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melihat pasal-pasal dalam RUU O" />
Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Salah Satu Bahaya RUU Omnibus Law, Ancam Peraturan Pemda dan Lingkungan Hidup
Rabu 01 Juli 2020, 14:15 WIB
Mardani Ali Sera, politisi Partai Keadilan Sejahtera

JAKARTA. RIAUMADANI. COM  - Mardani Ali Sera, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melihat pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law harus diwaspadai. Dalam produk hukum itu, aspek lingkungan berpotensi menjadi "komoditas" untuk menarik investasi dengan dalih menghilangkan peraturan penghambat investasi. Untuk ia meminta agar semua pihak untuk menyadari, bahwa bicara lingkungan, harus punya batasan.

Hal itu dikatakan Mardani melalui kultuit yang ia sampaikan dalam akun pribadinya @MardaniAliSera, pada, Rabu, 1 Juli 2020, ia mengkritisi soal RUU Omnibus Law tersebut. Dalam cuitan pada akun resmi miliknya itu, Mardani memberi tagar Bahaya Omnibus Law. 

"Ancaman tersebut datang dari Rencana Tata Ruang Daerah dalam Omnibus Law yang tidak lagi punya batasan minimal 30 persen kawasan hutan. Pemerintah berdalih dengan adanya ketentuan minimal, izin pembangunan di daerah banyak yang terhambat termasuk redistribusi tanah yang berasal dari kawasan hutan (Pasal 17 ayat 5) " kata Wasekjen DPP PKS ini.

Selain bicara soal ancaman kerusakan lingkungan itu, Mardani juga mengatakan, pada saat yang sama RUU Omnibus Law turut berpotensi melemahkan wewenang daerah. Menurut Mardani dalam RUU Omnibu Law itu, banyak hal yang coba diubah seperti perizinan rancangan besar tata ruang daerah.

"Dalam Pasal 10 dan 11 RUU Omnibus Law, Pemprov, Pemkab/kota akan kehilangan beberapa kewenangan atas tata ruang wilayahnya (UU 26/2007) dan hal ini akan diatur ulang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Usulan ini perlu kita tolak karena akan merusak semangat desentralisasi yang sudah coba kita kuatkan sejak Reformasi " ungkap dia.

Mardani mengatakan bahwa yang perlu publik ketahui, bahwa soal Penataan Ruang merupakan salah satu dari 32 urusan Pemda seperti diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Disebut konkuren atau urusan limpahan dari Pusat kepada Pemda. Poin ini harus dijaga terlebih desentralisasi wilayah merupakan amanat amandemen UUD 1945 " terang dia.

Jika banyak urusan Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk penataan ruang ditarik lagi oleh Pemerintah Pusat dan akan dirumuskan ulang dalam PP (Peraturan Pemerintah), hal itu kata Mardani, sama saja mencabut UU Nomor 23 tahun 2014.

Padahal kata Mardani, UU No 23 Tahun 2014 itu sudah disepakati bersama usai reformasi tentang otonomi daerah. "Bahaya jika perlahan semua urusan tersentral di pemerintah pusat " ujarnya.

Menurut Mardani secara tidak langsung, Pusat dapat melakukan pembangunan tanpa memperhatikan rencana tata ruang daerah. Sedangkan, lanjutnya lagi, di sisi lain, Pemda dan masyarakat harus menaati rencana tata ruang tersebut.

"Melihat beberapa temuan di atas, aspek partisipasi dan pembangunan berwawasan lingkungan berpotensi tergerus oleh RUU Omnibus Law. Mulai dari berkurangnya kewenangan Pemda sampai aspek lingkungan yang terabaikan. Pusat berusaha mengintervensi pembangunan daerah, termasuk untuk tidak mematuhi koridor minimal kawasan hutan 30 persen" papar dia.

Padahal, menurutnya lagi, sudah berapa banyak contoh kerusakan lingkungan dan berujung timbulnya bencana alam karena tidak mengindahkan hal tersebut.

"Kami Fraksi PKS di DPR RI meminta ketentuan tersebut direvisi dan tetap mencantumkan angka 30 persen untuk tutupan lahan (pelestarian lingkungan) " tegas dia. (**)



Editor :
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top