Penerima listrik gratis
Ini Syarat Mendapatkan Listrik Gratis Selama Tiga Bulan
Rabu 01 April 2020, 23:12 WIB
JAKARTA. RIAUMADANI. COM – Pemerintah akan memberikan listrik gratis selama tiga bulan kepada 24 juta masyarakat guna mengurangi dampak sosial ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan itu akan berlaku selama April, Mei, dan Juni 2020.
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini menyatakan, pihaknya siap untuk mendukung penuh kebijakan pemberian listrik gratis selama tiga bulan ke depan.
“Listrik gratis hanya dapat dinikmati oleh golongan pelanggan dengan kapasitas daya listrik 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan potongan harga 50 persen untuk pengguna daya 900 VA bersubsidi,” kata Zulkifli.
PLN mencatat jumlah pengguna listrik 450 VA yang merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah terdapat 24 juta pelanggan. Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi sebanyak 7 juta.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk mendukung perekonomian masyarakat kelas bawah yang berjuang melawan dampak ekonomi akibat virus corona.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, 31 juta pelanggan PLN yang menerima keringanan tersebut adalah rumah tangga tidak mampu yang selama ini sudah menerima subsidi listrik. Jumlah tersebut termasuk dalam 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Kira-kira 31 juta pelanggan tersebut, selama ini sebagai penerima subsidi listrik, yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang bukan Rumah Tangga Mampu," kata Rida, Selasa (31/3/2020).
Penguna Token
Sementara untuk pengguna token listrik, Executive Vice President Corporate Communication PLN, I Made Suprateka mengatakan, skema yang bisa digunakan bagi pelanggan 450VA untuk token mengacu kepada rata-rata konsumsi listrik per bulannya.
“Salah satu alternatif yang memungkinkan untuk seluruh pelanggan yang digratiskan adalah mengacu pada bahasan di RDP (Remote Desktop Protocol) dan basis konsumsi perbulannya,” kata Made, Rabu (1/4/2020).
Made mencontohkan, misalnya rata-rata konsumsi listrik 70 kwh atau kurang dari Rp100.000. Maka bisa jadi itu yang akan digratiskan agar memiliki kebijakan yang merata. Jika rata-rata konsumsi 70 kwh (ekuivalen Rp40.000), maka bisa saja bagian ini yang digratiskan supaya memiliki azas kesetaraan karena ada yang konsumsinya lebih dari Rp100.000.
Namun, jika pelanggan sudah terlanjur membeli token listrik pada tanggal 1 April, implementasi bisa mulai diberlakukan saat isi pulsa kedua setelah skema berlaku. Sebab, implementasi kebijakan listrik gratis dan pemotongan harga tersebut berlaku sejak minggu pertama atau sebelum, atau setelahnya.
Artinya, untuk pembeli token listrik bisa diberlakukan pada saat isi pulsa kedua di bulan April atau Mei. Rls
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri