LubukBatuJaya,Inhu, RIAUMADANI.com- Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 Jarum jam menunjukan  sekira pukul 13:00 Wib. Pelapor (Nama dan Alam" />
Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
AS dan UR Terciduk Miliki Narkotika Golongan I
Polsek LBJ Amankan Dua Lakis Terduga Narkoba Berikut BB
Jumat 27 Maret 2020, 05:02 WIB
AS dan UR Saat diamankan Polsek LBJ berikut BB**doc

LubukBatuJaya,Inhu, RIAUMADANI.com-  Jarum jam menunjukan  sekira pukul 13:00 Wib. Pelapor (Nama dan Alamat dirahasiakan redaksi,red) bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya pergi menuju ke SP. 6 Desa Air Putih kec. Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kab. Indragiri Hulu (Inhu), dengan tujuan menjumpai Perangkat Desa guna memberikan himbawan tentang virus covid - 19 untuk tidak keluar rumah bagi warganya, pada kamis 26 maret 2020.

Dan selanjutnya selang beberapa waktu kemudian, mendapat informasi dari jaringan, bahwasanya di Rumah Sdr DIKA di Desa Air Putih RW 006 Kec. LBJ, Kab. Inhu, pada malam hari diatas Jam 23:00 Wib sering kumpul Remaja diduga mengunakan Narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek LBJ melaporkan hal itu kepada Kapolsek LBJ dan  Kapolsek LBJ, Iptu Gunawan Saragih memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota, Kanit Intelkam, Kanit Provos dan pelapor untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari jumat tanggal 27 Maret 2020, sekira pukul 00:15 Wib dini hari, di lihat di depan rumah yang di curigai ada dua orang lakis  yang sedang berjalan masuk kedalam rumah melewati pintu depan rumah dan kedua pria itu langsung diamankan dan dilakukan pengeledahan badan dan pakaian terhadap keduanya, dan didapatkan di dalam saku baju seorang lakis di sebelah kanannya terdapat 1(satu) bungkus kotak rokok sempoerna dan setelah di buka kotak rokok tersebut berisikan
1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dan 6(enam) bungkus plastik bening kecil (kosong) selanjutnya dilakukan introgasi dan mengaku bernama Sdr UJANG ROMANSYAH memiliki Narkotika Jenis Shabu yang di dapatnya dari Sdr  SAIDUL yang beralamat di Marta SP 5 Indosawit Desa Ukui I Kab. pelalawan  dengan cara di pesan oleh Sdr ANANG SETIAWAN (Tsk I) melalui via handphone seharga Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Pengakuan kedua lakis tersebut, uang pembelian itu dilakukan dengan iuran antara, sdr ANANG SETIAWAN Inisial AS (Tsk I) dan Sdr UJUANG ROMANSYAH Inisial UR (Tak II), dan atas kejadian tersebut, terhadap kedua lakis  bersama barang bukti dibawa Ke Polsek LBJ, guna pengembangan dan pengusutan lebih Lanjut.

Diungkapkan Kapolres Inhu melalui  Iptu Gunawan Satagih Kapolsek LBJ, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07. A / III/ 2020 / Riau / Res Inhu / Sek Lubuk Batu Jaya  tanggal 27 Maret 2020, bahwa benar telah diamankan dua orang lakis terduga  Narkotika berikut Barang Bukti BB.

Selanjutnya, TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN :
1. Membuat laporan
    polisi model A.
2. Mengamankan
    terlapor.
3.Mengamankan barang
    bukti
4. Mencatat saksi-saksi.

*RENCANA TINDAK LANJUT :*
1). Melakukan
     penimbangan BB.
2). Melakukan
    pemeriksaan
    saksi-saksi maupun
    para Tsk
3). Uji BB ke BPPOM
4). Gelar Perkara
5). Melengkapi berkas perkara, "Demikian ungkap Iptu Gunawan Saragih  kepada media ini, Jumat (27/03/2020), siang.

Pewarta: ARSAD G
Editor Budi Darma Saragih
Penanggung Jawab: T Ismail




Editor : BDS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top