LubukBatuJaya,Inhu, RIAUMADANI.com- Jarum jam menunjukan sekira pukul 13:00 Wib. Pelapor (Nama dan Alamat dirahasiakan redaksi,red) bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya pergi menuju ke SP. 6 Desa Air Putih kec. Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kab. Indragiri Hulu (Inhu), dengan tujuan menjumpai Perangkat Desa guna memberikan himbawan tentang virus covid - 19 untuk tidak keluar rumah bagi warganya, pada kamis 26 maret 2020.
Dan selanjutnya selang beberapa waktu kemudian, mendapat informasi dari jaringan, bahwasanya di Rumah Sdr DIKA di Desa Air Putih RW 006 Kec. LBJ, Kab. Inhu, pada malam hari diatas Jam 23:00 Wib sering kumpul Remaja diduga mengunakan Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek LBJ melaporkan hal itu kepada Kapolsek LBJ dan Kapolsek LBJ, Iptu Gunawan Saragih memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota, Kanit Intelkam, Kanit Provos dan pelapor untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari jumat tanggal 27 Maret 2020, sekira pukul 00:15 Wib dini hari, di lihat di depan rumah yang di curigai ada dua orang lakis yang sedang berjalan masuk kedalam rumah melewati pintu depan rumah dan kedua pria itu langsung diamankan dan dilakukan pengeledahan badan dan pakaian terhadap keduanya, dan didapatkan di dalam saku baju seorang lakis di sebelah kanannya terdapat 1(satu) bungkus kotak rokok sempoerna dan setelah di buka kotak rokok tersebut berisikan
1(satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dan 6(enam) bungkus plastik bening kecil (kosong) selanjutnya dilakukan introgasi dan mengaku bernama Sdr UJANG ROMANSYAH memiliki Narkotika Jenis Shabu yang di dapatnya dari Sdr SAIDUL yang beralamat di Marta SP 5 Indosawit Desa Ukui I Kab. pelalawan dengan cara di pesan oleh Sdr ANANG SETIAWAN (Tsk I) melalui via handphone seharga Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Pengakuan kedua lakis tersebut, uang pembelian itu dilakukan dengan iuran antara, sdr ANANG SETIAWAN Inisial AS (Tsk I) dan Sdr UJUANG ROMANSYAH Inisial UR (Tak II), dan atas kejadian tersebut, terhadap kedua lakis bersama barang bukti dibawa Ke Polsek LBJ, guna pengembangan dan pengusutan lebih Lanjut.
Diungkapkan Kapolres Inhu melalui Iptu Gunawan Satagih Kapolsek LBJ, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07. A / III/ 2020 / Riau / Res Inhu / Sek Lubuk Batu Jaya tanggal 27 Maret 2020, bahwa benar telah diamankan dua orang lakis terduga Narkotika berikut Barang Bukti BB.
Selanjutnya, TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN :
1. Membuat laporan
polisi model A.
2. Mengamankan
terlapor.
3.Mengamankan barang
bukti
4. Mencatat saksi-saksi.
*RENCANA TINDAK LANJUT :*
1). Melakukan
penimbangan BB.
2). Melakukan
pemeriksaan
saksi-saksi maupun
para Tsk
3). Uji BB ke BPPOM
4). Gelar Perkara
5). Melengkapi berkas perkara, "Demikian ungkap Iptu Gunawan Saragih kepada media ini, Jumat (27/03/2020), siang.
Pewarta: ARSAD G
Editor Budi Darma Saragih
Penanggung Jawab: T Ismail
Editor | : | BDS |
Kategori | : | Hukum |