Antisipasi Wabah Virus Corona (Covid-19)
Wako Firdaus Liburkan ASN Pemko Pekanbaru Selama 10 Hari
Sabtu 21 Maret 2020, 13:25 WIB
Wako Pekanbaru DR. FIRDAUS
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Walikota (Wako) Pekanbaru H Firdaus MT mengeluarkan surat edaran terkait meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kerja di rumah selama 10 hari ke depan guna memutus peredaran COVID-19.
"Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home)," kata Wako, Sabtu (21/3/20).
Surat bernomor 800 / BPKSDP-PKAP/640/2020 itu mengatur atau terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di masyarakat.Ada 12 poin yang diatur dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Walikota itu.
Katanya, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon II, III, IV untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.
"Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Madani, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya.
"Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home), harus selalu mengaktifkan telepon seluler dan tetap berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri)," jelasnya.
Walikota juga menegaskan agar seluruh ASN tidak melakukan perjalanan dinas dalam dan luar negeri. Mereka dibolehkan melakukan perjalanan dinas jika hanya ada urusan yang sangat penting dan harus persetujuan kepala daerah.
Sedangkan untuk absensi ASN, dilakukan secara manual. Seluruh ASN boleh bekerja di rumah sampai 31 Maret 2020 mendatang. Pelaksana tugas kedinasan harus dilaporkan melalui aplikasi Sinergi, tanpa dikenakan tunjangan kinerja.Antara/rls
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri