Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Hukum
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Tangkap Salahsatu Pelaku Begal Jambret di Jalan Subrantas Raya
Selasa 25 Februari 2020, 23:49 WIB
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Tangkap Salahsatu Pelaku Begal Jambret di Jalan Subrantas Raya lipat Kain


KAMPAR KIRI. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap salahsatu pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan), yang terjadi pada Selasa siang (25/2/2020) di Jalan Subrantas Raya Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri.

Tersangka kasus Curas / Jambret yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MR alias R (20) yang beralamat di Jalan Firdaus 1 Kel. Tangkerang Labuan Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Kejadian ini bermula pada Selasa (25/2/2020) sekira pukul 11.45 wib, saat itu korban sdri. Weni warga Lipat Kain tengah mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Lipat Kain menuju rumahnya.

Diperjalanan tiba-tiba datang 2 orang yang mengendarai Motor Vario berboncengan yang memepet motor korban dari sebelah kanan, salahsatu pelaku langsung merampas gelang emas milik korban yang berada ditangan kanannya.

Mengalami kejadian ini korban langsung berteriak minta tolong, sementara pelaku langsung melaju dengan motornya ke arah Pekanbaru, selanjutnya korban langsung melapor ke Polsek Kampar Kiri.

Menindaklanjuti laporan ini, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Daren Maysar SH langsung memimpin anggotanya untuk melakukan pengejaran.

Sesampai di jalan lintas kebun durian, Tim melihat 2 orang pria menggunakan Motor Honda Vario sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan korban, petugas langsung menghentikan kedua orang tersebut namun mereka langsung berputar arah dan melarikan diri ke area perkebunan sawit.

Kanit Reskrim beserta anggota terus melakukan pengejaran sampai kedua pelaku kehabisan jalan, lalu turun dari motornya dan kembali melarikan diri ke semak-semak.

Petugas terus melakukan pengejaran dan akhirnya salahsatu pelaku yaitu MR berhasil ditangkap tanpa perlawanan, sementara seorang temannya inisial RO berhasil meloloskan diri.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan pada tersangka MR ini sebuah gelang emas yang diduga milik korban yang dijambretnya.

Saat diinterogasi MR mengakui bahwa gelang emas tersebut benar milik korban yang dijambretnya beberapa saat lalu, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka MR dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar seorang pelaku lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Pada kesempatan ini Kapolsek Kampar Kiri ini juga menghimbau masyarakat terutama para wanita, agar tidak memakai perhiasan yang menyolok untuk menghindari tindak kejahatan, ungkapnnya. Restra




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top