Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
ILEGAL LOGING
Ditpolairud Polda Riau Lakukan Penagkapan Kayu Ilog di Desa Dedap Kepulauan Meranti
Selasa 25 Februari 2020, 23:20 WIB
Ditpolairud Polda Riau merilis penangkapan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen dalam keterangannya kayu tersebut berasal dari Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Selasa (25/2/2020)
SELATPANJANG, RIAUMADANI. COM - Ditpolairud Polda Riau merilis penangkapan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen dalam keterangannya kayu tersebut berasal dari Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Selasa (25/2/2020)

Hal ini tentu menambah catatan perambahan kayu hutan yang ada di Kepulauan Meranti. Mengingat beberapa hari yang lalu pihak Polres Meranti juga mengamankan kayu hasil alam yang akan dibawa ke Pulau Batam, Kepulauan Riau.

Sementara itu, terkait penangkapan tersebut Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar saat dikonfirmasi Selasa (25/2/2020) mengaku belum mengetahui tentang hal tersebut.

"Itu saya belum tahu, saya belum monitor untuk yang itu," ujar Ario.

Ario mengatakan untuk persoalan illegal logging kayu, pihaknya baru memonitor beberapa tempat di antaranya Desa Lukit, Sungai Tohor, dan Tanjung Kelemin Desa Bandul.

"Desa Lukit dan Sungai Tohor itu yang kita petakan rawan illegal logging," ujar Ario.

Walaupun demikian Ario mengatakan akan melakukan monitor di Desa Dedap, Kacamatan Tasik Putripuyuh terkait penangkapan tersebut.

"Pasti ini akan kita monitor lagi, soalnya ini baru kita dengar ada aktivitas di sana," jelas Ario.

Selama ini Ario juga mengatakan pihaknya sudah menangani sejumlah illegal logging dengan tujuan pengiriman ke Pulau Batam, Kepulauan Riau.

"Selama ini kita fokus ke yang partai besar tujuan ke Batam," ujar Ario.

Sesuai dengan penangkapan yang dilakukan Ditpolairud Polda Riau yaitu sebanyak 20 ton, Ario mengatakan bila dinominalkan dalam rupiah sekitar Rp 40 juta.

"20 ton itu termasuk banyak juga, kalau diuangkan sekitar Rp 40 juta, itu kalau dihitung kasar," pungkas Ario.  (**)




Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top