Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
  • Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem   ●   
Polres Meranti Tanda Tangani MOU E-Tilang Dengan Pengadilan Negeri Bengkalis
Rabu 12 Februari 2020, 09:33 WIB


SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM - Polres Kepulauan Meranti melaksanakan Panandatangan Nota Kesepahaman (MOU) E-Tilang antara Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dengan Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Cabang Selatpanjang, Tentang Penggunaan Aplikasi E-Tilang dalam melaksanakan Pembayaran titipan denda tilang melalui Rekening Bank Rakyat Indonesia Virtual Account (BRIVA)

Penanda tanganan dihadiri, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Budi Raharjo SH MH, Kepala Imigrasi Maryana ,Sos , Kepala Rudi Ananta Wijaya, SH
Mewakili Kepala Bank BRI Iwan Haradi dan undangan lainya

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taupiq Lukman Nurhidayat SIK .MH melalui Kompol Irmadison SH menyampaikan, kegiatan ini merupakan program Korlabtas Polri  dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat  (Pelanggar lalulintas) dibidang  Penegakan Hukum.

" Dengan Pelaksanaan E-Tilang diharapkan dapat mengurangi komplain dari masyarakat (pelanggar) sekaligus mengurangi potensi pelanggaran yg dilakukan oleh Petugas baik dalam bentuk pungli ataupun yg lainya," jelasnya.

Dengan sistem E-Tilang masyarakat dapat mengetahui secara langsung dan transparan jumlah titipan denda tilang yg harus dibayarkan dan nomer rekening BRIVA yg dituju dalam pembayaran supaya dengan adanya E-Tilang pihak petugas dalam hal ini Polisi Lalulintas sama sekali tidak bersentuhan dengan uang titipan denda tilang karena pelanggar langsung membayar ke rek BRIVA melalui ATM, internet Banking ataupun langsung menyetor ke BRI Terdekat dan setelah mendapat kan struk bukti pembayaran titipan denda tilang maka masyarakat bisa langsung mengambil barang bukti yg ditilang (SIM, STNK atau kendaraan).

Dilanjutkan Irmadison lagi," saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam penandatangan MOU, terutama kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejari Selatpanjang dan Bank BRI Cabang Selatpanjang serta semua pihak yang telah berkerjasama dalam  mensukseskan pelaksanaan MOU E-Tilang ini," ujarnya.

Tambah dia lagi," Semoga dengan pelaksanaan MOU E-Tilang dapat semakin meningkatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum yg tergabung dalam criminal justice system (CJS) dalam memberikan Pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel terutama dibidang Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran lalulintas," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH menyampaikan bahwa pihak kami menyambut baik kegiatan E- tilang ini, semoga kedepan akan  dapat berjalan lancar.

Sementara itu Ketua PN Bengkalis mengapresiasi atas terselenggaranya MOU E-Tilang ini dan pada kesempatan itu bahwa  Ruh dari Pelaksanaan E-Tilang ini adalah untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada pelanggar yg sudah ditilang oleh petugas dan menitipkan denda tilang melalui rekening BRIVA bank BRI," tuturnya.

Seperti disampaikan Kasat Lantas Polres Meranti AKP Teguh mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebagai progaram kerja Satlantas Polres kepulauan Meranti sebagai kelanjutan MOU E-Tilang terdahulu  yang telah berakhir. 

" Masyarakat yang telah melanggar lalulintas dan kemudian dikenakan tilang boleh memilih akan menitipkan denda tilangnya dengan E-Tilang atau akan menghadiri langsung persidang nya nanti," katanya.

Sementara itu Asisten I Syamsudin menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik pengunaan Aplikasi Elektironik Tilang. 

"Kami menyambut baik, sudah jelas dan di publikasi masyarakat dapat mengetahuinya.
Hasil Program E-tilang supaya hal tersebut dapat di ketahui oleh masyarakat meranti," tutupnya. (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top