Selasa, 19 Maret 2024

Breaking News

  • Ayoo... Ikuti Seleksi Pemuda Pelopor Kabupaten Bengkalis 2024, Rebut Hadiah 37 Juta   ●   
  • Pemerintah Kaji Skema Pinjaman Lunak Pendidikan Program Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI)   ●   
  • Hadiri Pelantikan IKA Sosiologi Fisip UNRI, Bupati Kasmarni Ajak Para Alumni Kuatkan Kolaborasi   ●   
  • Alfedri: Safari Ramadan Untuk Menjalin Silahturahmi Bersama Masyarakat Guna Terima Keluhan dan Saran   ●   
  • Kapolres Siak Bersama PJU Polres Siak Bagi-Bagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat di Pos Pam Kecamatan   ●   
Developer PT Atena Ratu Sejagat Bangun Perumahan Diduga Tanpa Izin Aparat Pemerintah Setempat
Sabtu 08 Februari 2020, 06:19 WIB


PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pembangunan Perumahan di Jalan Palembang I, RT 02 RW 02 Kelurahan Sialangrampai, Kecamatan Tenayanraya, oleh Deplover PT Atena Ratu Sejagat, terkesan semau developer saja, karena membangun tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak sepadan tanah dan RW setempat.

Selain itu dalam pelaksanaan pembangunan tersebut juga banyak yang aneh, dari mulai besi yang dipasang hingga pembangunan yang merugikan pemilik tanah disamping bangunan atau sepadan tanah.

Salah satu pemilik tanah, Rahmad Handayani dan juga Ketua Karang Taruna merasa gerah dengan ulah pihak Deplover PT Atena Ratu Sejagat yang tidak mengindahkan komplain yang dilontarkannya.

"Saya meminta kepada pihak pemerintah yang sudah memberi izin membangun untuk PT Atena Ratu Sejagat agar turun melihat lokasi perumahan dan jangan asal memberi izin tapi merugikan pihak lain," katanya.

Menurut Rahmad, pihaknya akan menempuh jalur hukum, karena izin yang diberikan pihak terkait keluar tanpa ada tandatangan sepadan dari pihaknya sebagai pemilik tanah yang berdekatan.

"Saya akan melakukan upaya Hukum karena saya merasa dirugikan, tanah saya rusak (roboh-red) akibat galian alat yang dilakukan oleh Developer. Ditambah lagi developer membangun dinding tembok masuk ke batas patok tanah yang diukur oleh BPN Pekanbaru," tegas Rahmad.

Tidak hanya keterangan dari Sepadan, Ketua RW 02 saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani pemberian izin pembangunan perumahan di lokasi tersebut.

"Saya tidak ada menandatangani surat-surat untuk izin perumahan PT Atena Ratu Sejagat itu bang, saya pada saat itu hanya mengurus jual beli tanah saja bang," terang Ketua RW 02 M Imran.

Ketua RW 02 M. Imran juga minta agar persoalan ini dilaporkan saja ke pihak berwajib dan intansi terkait.

"Laporkan saja biar kelar masalahnya, nanti ketahuan itu izinnya keluar dari siapa yang menandatangani surat-suratnya," kata Ketua RW.*Rls



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top