Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Hukum
Kapolsek Tebing Tinggi Barat Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Kisaran
Jumat 24 Januari 2020, 03:41 WIB
Kapolsek Tebing Tinggi Barat Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Kisaran 
SELATPANJANG  RIAUMADANI. COM - Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekira pukul 14.30 wib, Polsek Tebing tinggi Barat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial (AF) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di toko Kisaran milik Djalijus alias Asiu Bertempat di Jalan Penghulu Manab RT.  001 RW.  001 Desa Alai Kec. Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penangkapan AF atas laporan Asiu, berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tebing Tinggi Barat Iptu AGD Simamora memerintahkan Kanit Reskrim bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Barat untuk melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil rekaman cctv bahwa terlihat Pelaku atas nama . AF masuk ke dalam rumah Korban sekira Pkl. 06.46 Wib dan mengambil Sejumlah Uang dari dalam Laci lemari Piring milik Korban, 

Melihat hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, Kemudian Sekira Pkl. 14.20 Wib Korban bersama Pers Unit Reskrim memancing pelaku dengan mengajak bertemu di kedai Kopi Jln Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi, tepat nya di depan toko Incomix dan Sekira Pkl. 14.30 Wib Pelaku datang ke Tkp dan berhasil di ringkus oleh Pers unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Barat dan selanjutnya membawa pelaku ke Mako Polsek Tebing Tinggi Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil barang bukti yang telah didapatkan oleh pihak Kapolsek Tebing Tinggi Barat uang senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top