HARU ANTI KORUPSI DUNIA 2019
Forum Lintas LSM Pelalawan Ajak Masyarakat Perangi Korupsi
Senin 09 Desember 2019, 08:26 WIB
Ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjutak SH
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, tepatnya pada hari ini, pada hakikatnya memunculkan satu harapan. Yaitu, Indonesia terbebas dari korupsi yang sudah begitu lama mendera bangsa ini, ujar ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjutak SH kepada awak media Senin (9/12/19) di Pangkalan Kerinci.
Maka kami sebagai penggiat anti korupsi dari berbagai LSM yang ada di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam satu wadah bernama Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan, akan terus berperan aktif dalam memerangi kejahatan tindak pidana Korupsi yang merupakan musuh dari bangsa ini. Hal itu disampaikan Pranseda, menyikapi tentang kejahatan korupsi yang masih terus merajalela sampai hari ini.
Dalam kesempatan itu dia katakan "sikap pesimisif, skeptis dan apatis pada perbuatan korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di negara ini. Masyarakat yang apatis menyebabkan kebutaan akan hak-haknya serta bersikap menyerah pada penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat. Sementara pejabat pemerintahan yang tidak berprinsip, hanya akan mengikuti arus dominan yang ada di lingkungan kerjanya, tanpa bisa berpikir kritis dalam memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya," tukasnya.
Lanjut Pranseda, "jika berbicara mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat di daerah, maka akan membantu Pemberantasan Korupsi yang masih marak terjadi sampai hari ini. Peran serta masyarakat yang dimaksud, diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Selain itu sambung ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak, harus memenuhi tiga esensi. Pertama perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, esensi kedua yaitu, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan ketiga, penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.
Itu merupakan tindak lanjut dari amanat undang undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ungkapnya. (Sona)
Maka kami sebagai penggiat anti korupsi dari berbagai LSM yang ada di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam satu wadah bernama Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan, akan terus berperan aktif dalam memerangi kejahatan tindak pidana Korupsi yang merupakan musuh dari bangsa ini. Hal itu disampaikan Pranseda, menyikapi tentang kejahatan korupsi yang masih terus merajalela sampai hari ini.
Dalam kesempatan itu dia katakan "sikap pesimisif, skeptis dan apatis pada perbuatan korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di negara ini. Masyarakat yang apatis menyebabkan kebutaan akan hak-haknya serta bersikap menyerah pada penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat. Sementara pejabat pemerintahan yang tidak berprinsip, hanya akan mengikuti arus dominan yang ada di lingkungan kerjanya, tanpa bisa berpikir kritis dalam memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya," tukasnya.
Lanjut Pranseda, "jika berbicara mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat di daerah, maka akan membantu Pemberantasan Korupsi yang masih marak terjadi sampai hari ini. Peran serta masyarakat yang dimaksud, diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi yang telah terjadi.
Selain itu sambung ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak, harus memenuhi tiga esensi. Pertama perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, esensi kedua yaitu, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan ketiga, penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.
Itu merupakan tindak lanjut dari amanat undang undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ungkapnya. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri