Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
HARU ANTI KORUPSI DUNIA 2019
Forum Lintas LSM Pelalawan Ajak Masyarakat Perangi Korupsi
Senin 09 Desember 2019, 08:26 WIB
Ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjutak SH
PELALAWAN. RIAUMADANI. COM - Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia  yang jatuh pada tanggal 9 Desember, tepatnya pada hari ini, pada hakikatnya memunculkan satu harapan. Yaitu, Indonesia terbebas dari  korupsi yang sudah begitu lama mendera bangsa ini, ujar ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan Pranseda Simanjutak SH kepada awak media Senin (9/12/19) di Pangkalan Kerinci.

Maka kami sebagai penggiat anti korupsi dari berbagai LSM yang ada di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam  satu wadah bernama Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan, akan terus berperan  aktif dalam memerangi kejahatan tindak pidana  Korupsi yang merupakan musuh dari bangsa ini. Hal itu disampaikan Pranseda, menyikapi tentang kejahatan korupsi yang masih terus  merajalela sampai hari ini.

Dalam kesempatan  itu dia katakan "sikap pesimisif, skeptis dan apatis pada perbuatan korupsi, menyebabkan korupsi tumbuh subur di negara ini. Masyarakat yang apatis menyebabkan kebutaan akan hak-haknya serta bersikap menyerah pada penyalahgunaan yang dilakukan oleh pejabat. Sementara pejabat pemerintahan yang tidak berprinsip, hanya akan mengikuti arus dominan yang ada di lingkungan kerjanya, tanpa bisa berpikir kritis dalam memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya," tukasnya.

Lanjut Pranseda, "jika berbicara mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat di daerah, maka akan membantu Pemberantasan Korupsi yang masih marak terjadi sampai hari ini. Peran serta masyarakat yang dimaksud, diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

Selain itu sambung ketua Forum Lintas LSM Kabupaten Pelalawan itu, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak, harus memenuhi tiga esensi. Pertama perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, esensi kedua yaitu, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan ketiga, penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.

Itu merupakan tindak lanjut dari amanat undang undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, ungkapnya. (Sona)




Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top