Lestarikan Budaya Melayu
Bupati Siak Sampaikan Ranperda Budaya Melayu Buat Desa Adat
Jumat 09 Januari 2015, 04:13 WIB
Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi,
SIAK SRI INDRAPURA, Riaumadani.com - Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda, red] terkait perubahan nomenklatur dari desa/kelurahan menjadi desa adat pada sidang paripurna di DPRD Siak, Kamis [8/1/2015].
Dijelaskan Bupati, perbedaan pengertian antara desa dan desa adat, dimana desa mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia. Sedangkan desa adat mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa pada umumnya. Terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistim pemerintahan lokal, pengelolaan sumberdaya lokal dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
"Dengan diberikannya peluang tersebut, sebagaimana telah diatur Undang-undang No 6 Tahun 2014, Pemkab Siak sebagai daerah yang berakar kuat pada Budaya Melayu sejak zaman kerajaan Siak ingin melestarikan kembali Budaya Melayu dimasa lalu yang pada saat ini mulai hilang akibat perkembangan zaman. Ada 8 desa yang kita usulkan untuk diganti menjadi desa adat yang nantinya dipimpin seorang penghulu," jelasnya.
Dikatakan Bupati, nomenklatur kepenghulan ini pernah digunakan jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Siak. Perubahan nomenklatur desa menjadi kepenghuluan ini mengacu pada prinsip recognitis, subsediritas, keberagamaan, kebersamaan, kegotong royongan, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan.
"Kita berharap, dengan semua prinsip-prinsip di atas, Kabupaten Siak sebagai daerah rumpun Melayu dengan merubah nomenklatur tersebut dapat melestarikan kebudayaan Melayu. Sehingga generasi muda dapat lebih mengenal kearifan lokal dan menghargai budaya yang ada," ujarnya.
Dengan demikian, keberadaan Peraturan Daerah tentang perubahan nomenklatur desa menjadi kepenghulan akan memberikan kepastian hukum yang mengakui, menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat dan Kebudayaan Melayu di Kabupaten Siak..**
Dijelaskan Bupati, perbedaan pengertian antara desa dan desa adat, dimana desa mempunyai karakteristik yang berlaku umum untuk seluruh Indonesia. Sedangkan desa adat mempunyai karakteristik yang berbeda dari desa pada umumnya. Terutama karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistim pemerintahan lokal, pengelolaan sumberdaya lokal dan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
"Dengan diberikannya peluang tersebut, sebagaimana telah diatur Undang-undang No 6 Tahun 2014, Pemkab Siak sebagai daerah yang berakar kuat pada Budaya Melayu sejak zaman kerajaan Siak ingin melestarikan kembali Budaya Melayu dimasa lalu yang pada saat ini mulai hilang akibat perkembangan zaman. Ada 8 desa yang kita usulkan untuk diganti menjadi desa adat yang nantinya dipimpin seorang penghulu," jelasnya.
Dikatakan Bupati, nomenklatur kepenghulan ini pernah digunakan jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Siak. Perubahan nomenklatur desa menjadi kepenghuluan ini mengacu pada prinsip recognitis, subsediritas, keberagamaan, kebersamaan, kegotong royongan, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, pemberdayaan dan keberlanjutan.
"Kita berharap, dengan semua prinsip-prinsip di atas, Kabupaten Siak sebagai daerah rumpun Melayu dengan merubah nomenklatur tersebut dapat melestarikan kebudayaan Melayu. Sehingga generasi muda dapat lebih mengenal kearifan lokal dan menghargai budaya yang ada," ujarnya.
Dengan demikian, keberadaan Peraturan Daerah tentang perubahan nomenklatur desa menjadi kepenghulan akan memberikan kepastian hukum yang mengakui, menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat dan Kebudayaan Melayu di Kabupaten Siak..**
Editor | : | TIS.Go |
Kategori | : | Siak |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem