Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • DBH Migas Meranti Turun Drastis, Sekda Bambang Sampaikan Keluhan ke Banggar DPR RI   ●   
  • Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Garuda Indonesia Bantai Vietnam 3-0 di Hanoi   ●   
  • DPD Pekat IB Meranti Kecam Keras Oknum Polisi Salah Tangkap Warga Sipil   ●   
  • Bupati Alfedri: Mari Pantau Anak-anak Kita Agar Mereka Tidak Terjerumus Pergaulan Bebas dan Narkoba   ●   
  • Temui Jampidsus, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Embarkasi Setdaprov Riau ke Kejagung   ●   
Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)
Gubri H. Syamsuar Terima Enam Sertifikat Penetapan WBTB Indonesia
Rabu 09 Oktober 2019, 23:04 WIB
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerima 6 (enam) sertifikat karya budaya Provinsi Riau yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, Selasa malam (8/10/2019), pada acara Apresiasi Penetapan WBTB tahun 2019 d
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerima 6 (enam) sertifikat karya budaya Provinsi Riau yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, Selasa malam (8/10/2019), pada acara Apresiasi Penetapan WBTB tahun 2019 di Istora Senayan Jakarta.

Sertifikat yang langsung diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Koemolo tersebut ialah Zapin Siak Sri Inderapura, Dikei Sakai, Buwong Kuayang, Tari Cegak, dan Tepuk Tepung Tawar Riau.

Dalam laporannya, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid menyampaikan betapa pentingnya penetapan terhadap karya budaya yang dimiliki Indonesia.

"Sejatinya penetapan WBTB ini adalah bentuk pelindungan kekayaan budaya yang kita miliki. Untuk memastikan bahwa karya budaya itu bisa kita lestarikan, untuk memastikan agar karya budaya itu tidak diklaim pihak lain, dan tentunya untuk pendokumentasian budaya kita," ungkap Hilmar.

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Efendi mengatakan bahwa penetapan WBTB merupakan tanggung jawab Indonesia untuk melestarikan budaya yang diwariskan leluhurnya. Dia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga warisan budaya benda maupun takbenda yang tersebar di daerah.

"Dengan telah disahkannya UU No. 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, maka pelestarian karya budaya bukan saja tanggung jawab pusat lagi, tetapi sudah menjadi tanggung jawab daerah," kata Muhadjir dalam sambutan dan pengarahannya.

Apresiasi ini 481 seniman dari seluruh Indonesia menampilkan karya budaya daerahnya masing-masing dalam acara Apresiasi Penetapan ini. Zapin Siak Sri Inderapura yang diusung Bupati Siak bersama Disdikbud Kabupaten Siak dan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.

Acara ini dihadiri pula oleh Gubernur dari beberapa provinsi, Bupati, Dinas Kebudayaan, Tokoh Adat, Budayawan, seniman, Tim Ahli WBTB, dan ratusan apresiator PKN. Dari Provinsi Riau bersama Gubernur Riau hadir pula Bupati Siak, Ketua Umum MKA LAM Riau, Kadis Kebudayaan Provinsi Riau, Kadis Dikbud Kabupaten Siak. (tIS/rls)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top