Perpres 63 Tahun 2019
Presiden Tandatangani Perpres 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Rabu 09 Oktober 2019, 22:37 WIB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30
September 2019
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019.
Perpres ini salah satunya mengatur bahwa Presiden, Wapres, dan pejabat negara yang ingin berpidato di forum internasional seperti PBB, ASEAN, dan saat kunjungan kerja lainnya wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau pun luar negeri.
Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi tak hanya mengatur soal pidato presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Negara. Perpres itu juga mengatur soal penggunaan bahasa Indonesia dalam peraturan, dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan, hingga nota kesepahaman.
Pasal 5 Perpres tersebut berbunyi:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."
Aturan ini juga berlaku untuk seluruh pejabat RI baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Pasal 7:
"Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia."
Pasal 9:
"Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan BangsaBangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional."
Pasal 18:
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah"
Di Pasal 19 juga tertulis, untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, Presiden dan pejabat lainnya, apabila diperlukan, juga bisa menggunakan bahasa tertentu selain bahasa Indonesia.
Hal itu termaktub dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2, yang berbunyi;
Ayat 1
"Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional."
Ayat 2
"Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional."
Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam aturan sebelumnya belum mengatur secara teknis penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2019.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya bernomor 16 Tahun 2010 yang diterbitkan di era SBY. dengan adanya Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi, Perpres era SBY dinyatakan tidak berlaku lagi. (Tis/mcr)
Perpres ini salah satunya mengatur bahwa Presiden, Wapres, dan pejabat negara yang ingin berpidato di forum internasional seperti PBB, ASEAN, dan saat kunjungan kerja lainnya wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau pun luar negeri.
Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi tak hanya mengatur soal pidato presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Negara. Perpres itu juga mengatur soal penggunaan bahasa Indonesia dalam peraturan, dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan, hingga nota kesepahaman.
Pasal 5 Perpres tersebut berbunyi:
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."
Aturan ini juga berlaku untuk seluruh pejabat RI baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Pasal 7:
"Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia."
Pasal 9:
"Pemerintah memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan BangsaBangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional."
Pasal 18:
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah"
Di Pasal 19 juga tertulis, untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.
Sementara itu, Presiden dan pejabat lainnya, apabila diperlukan, juga bisa menggunakan bahasa tertentu selain bahasa Indonesia.
Hal itu termaktub dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2, yang berbunyi;
Ayat 1
"Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional."
Ayat 2
"Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa- Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional."
Perpres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam aturan sebelumnya belum mengatur secara teknis penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2019.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya bernomor 16 Tahun 2010 yang diterbitkan di era SBY. dengan adanya Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi, Perpres era SBY dinyatakan tidak berlaku lagi. (Tis/mcr)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri