Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • DBH Migas Meranti Turun Drastis, Sekda Bambang Sampaikan Keluhan ke Banggar DPR RI   ●   
  • Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Garuda Indonesia Bantai Vietnam 3-0 di Hanoi   ●   
  • DPD Pekat IB Meranti Kecam Keras Oknum Polisi Salah Tangkap Warga Sipil   ●   
  • Bupati Alfedri: Mari Pantau Anak-anak Kita Agar Mereka Tidak Terjerumus Pergaulan Bebas dan Narkoba   ●   
  • Temui Jampidsus, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Embarkasi Setdaprov Riau ke Kejagung   ●   
Pemkab Kuansing Gelar Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN
Selasa 06 Agustus 2019, 22:59 WIB
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau menggelar bimbingan teknis penyusunan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Narosa, Selasa (6/8/2019).

TELUK KUANTAN. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau menggelar bimbingan teknis penyusunan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Narosa, Selasa (6/8/2019).

Bimtek yang difasilitasi Bagian Organisasi Setda Kuansing dibuka Bupati Kuansing diwakili Asisten III Administrasi dan Umum Setda Kuansing, Agus Mandar.

Bimtek ini diikuti 60 peserta terdiri para pejabat yang menangani kepegawaian atau pejabat yang kompeten di masing-masing perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Bupati Kuansing dalam sambutannya yang disampaikan Asisten III Setda Agusmandar mengatakan, kegiatan bimtek penyusunan standar kompetensi jabatan ASN digelar dalam rangka menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Menurutnya, selaku ASN tentunya wajib untuk selalu memperbaiki dan meningkatkan kompetensi. Karena ASN hadir dengan tugas salah satunya memberikan pelayanan yang profesional, jujur dan adil.

"Atau yang lebih dikenal dengan istilah ASN harus berintegritas dalam penyelenggaraan tugas, pemerintahan dan pembangunan daerah, bangsa dan negara," ujar Agus Mandar.

Disampaikannya, adanya standar kompetensi jabatan memberikan nilai output sebagai persyaratan dalam penyusunan pola karir ASN, menjamin obyektifitas, keadilan dan transparansi dalam pengangkatan ASN dalam jabatan.

Salah satu narasumber yang memberikan materi adalah Kepala Kantor Regional XII BKN Drs Margi Prayitno, MAP.

Dalam pemaparannya Margi Prayitno mengatakan, kompetensi jabatan ASN yang dimaksud meliputi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana tercantum dalam Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 38 Tahun 2017.

“Kompetensi itu meliputi integritas, kerja sama, berorientasi pada hasil, pelayanan publik, komunikasi, pengembangan diri dan orang lain, pengelolaan perubahan, serta kompetensi dalam pengambilan keputusan," pungkasnya. (**)




Editor : Tis
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top