KAMPAR. RIAUMADANI. COM  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah " />
Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Narkoba
Resnarkoba Polres Kampar Ringkus DN (27) warga Rumbai Pesisir Dengan Barang Bukti 1 Ons Shabu
Rabu 31 Juli 2019, 22:33 WIB
Resnarkoba Polres Kampar Ringkus DN (27) warga Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, dari tangannya didapati barang bukti 102,73 gram shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
KAMPAR. RIAUMADANI. COM  - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Desa Karya Indah Kec. Tapung pada Senin malam (29/7/2019). 

Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RH alias DN (27) warga Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, dari tangannya didapati barang bukti 102,73 gram shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (29/7) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Under Cover Buy dengan cara memesan narkotika jenis Shabu dari terduga bandar Narkoba.

Setelah memesan narkotika tersebut, tidak berapa lama datanglah tersangka RH alias DN dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang akan bertransaksi dengan anggota Polisi yang menyamar ini di Km 5,5 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah  Kecamatan Tapung.

Setelah memastikan bahwa pelaku ini membawa narkotika yang dipesan, petugas yang tengah menyamar ini langsung mengamankannya, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus narkoba jenis shabu dengan berat 1 ons lebih.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top