Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
  • Bea cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 KG Buah Mangga Ilegal, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta.   ●   
10 Orang Berikut BB Berhasil di Amankan Petugas
Acung Jempol, Polsek Batang Cenaku Tangkap SA Alias Belalang Cs Terduga Narkotika
Senin 22 Juli 2019, 08:17 WIB
Tim Polsek Batang Cenaku Berhasil Tangkap Belalang Cs.Photo:Istimewa
BATANG CENAKU, INHU, RIAUMADANI. COM - Jajaran Polsek Batang Cenaku ini membuat decak kagum dan acungan jempol karena berhasil membekuk 10 orang terduga pelaku tindak pidana Narkoba. Operasi penangkapan dilaksanakan senin (22/07/19), pukul 02:00 Wib, malam.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Batang Cenaku Iptu. Januar E Sitompul, SH. MH, dibantu anggotanya; Kanit IK Ipda Agusri, Kanit Reskrim Aipda Eko Muji.S, Bripka H.  Sianturi,
Bripka Ismail Yuda Nasution, Brigadir Riko Setiawan, Bripka FIF Silitonga, Bripka Sulaiman, Bripda Sawalton Purba.

"Adapun peristiwa penangkapan berada di Desa Bukit Lingkar yang mana dari penangkapan tersebut berhasil di amankan tersangka berjumlah 4 org yaitu: SUPRIANTO ALias BELALANG (37), alamat Desa Bukit Lingkar Kec.Batang Cenaku, Kab.Indragiri Hulu (Inhu), AHMAD ZENI SIREGAR (31) alamat Desa Aur Cina Kec.Batang Cenaku Kab.Inhu,
BAMBANG SETIADI (21), alamat Desa Bukit Lingkar Kec.Batang Cenaku, Kab.Inhu, ALDIONIS (36) alamat Desa Kuala Kilan Kec.Batang Cenaku, Kab.Inhu".

Menurut Kapolres Inhu AKBP. Dasmin Ginting, Sik melalui Kapolsek Batang Cenaku Iptu. Januar E Sitompul, bahwa Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas, berupa
8 paket besar Shabu seharga  Rp. 24.000.000.( dua puluh empat juta rupiah), masing- masing paket seharga Rp. 4000.000 ( ampat juta rupiah ),18 Paket Kecil Shabu seharga Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), 2 paket sedang shabu seharga Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah, 6 (enam) butir pil extasi, 1 (satu) unit timbangan elextrik, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha lexi, 1 (satu) buah alat hisap (bong, kaca pirex,sendok) dan 4 (empat) unit korek api mancis.

Selanjutnya dari terduga yang berhasil diamankan berikut BB yang ditemukan, kemudian Tim melakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan beberapa terduga berhasil diamankan, yakni: BUDI SANTOSO (37) alamat Desa Petaling Jaya Kec.Batang Cenaku, Kab.Inhu, ARI HANGGARA PULUNGAN (35) alamat Desa Buluh Rampai , Kec.Seberida, Kab.Inhu, TENGKU RIDWAN (47) alamat Desa Titian Resak Kec.Batang Cenaku, Kab.Inhu.

Kemudian, dari hasil pengembangan di TKP tepatnya di pondok rumah Budi Santoso Desa Aur Cina sekira pukul 03.00 wib, dini hari. Telah berhasil diamankan lagi BB : 1 (satu) buah paket besar shabu, 1 (satu) buah paket sedang shabu, 3 (tiga) bungkus paket daun ganja, 1 (satu) unit timbangan elextrik, 1 (satu) unit alat hisap lengkap (bong,kaca pirex,sendok).

Selanjutnya sekira pukul 04:50 Wib, dini hari, Tim kembali melakukan pengembangan dengan mancari asal usul pelaku sdr BUDI mendapatkan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut. Setelah itu tim kembali melakukan penangkapan terhadap terduga lainnya yaitu: TRI RATMO (37) alamat, Desa Bukit Lipai Kec.Batang Cenaku, Kab.Inhu. Telah ditemukan BB : 1 (satu) bungkus daun ganja kering.

Selanjutnya sekira pukul 06: 10 Wib, pagi,  Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap terduga lainnya yaitu:  SUPRIADI als Supri Kelewang (47) alamat, Desa Petaling Jaya, Kec.Batang Cenaku, Kab.Inhu. ditemukan BB : 8 (delapan) bungkus paket shabu.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku turut serta membantu menjual ganja dari sdr Tri Ratno ke Sdr Budi Santoso yaitu: sdr SUTRIMO Bin Tarsono (31) alamat, Desa Kerubung Jaya, Kec. Batang Cenaku, kab.  Inhu.

Dari penggerebekan ini, dengan demikian Tim berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu shabu berjumlah 10 (sepuluh) orang. Demikian papar Kapolres Inhu AKBP. Dasmin Ginting, Sik melalui Kapolsek Batang Cenaku Iptu. Januar E Sitompul, SH. MH

#Sumber: Humas Polres Inhu.
#Liputan: ARBAIN HASIBUAN.
#Editor: Budi Darma Saragih.
#Penanggung Jawab: Tamrin Ismail/ Antoni Yoseph, SH.




Editor : Budi Darma Saragih
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top