Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Sengketa Pilpres 2019
Berikut 15 Petitum Prabowo-Sandiaga dalam Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK Usai Direvisi
Kamis 13 Juni 2019, 07:47 WIB
Poto Akurat.co (istimewa)
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Pasangan calon (Paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah berhasil ter-registrasi dalam sidang terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (11/6/2019) kemarin.

Dalam petitum Prabowo-Sandi di antaranya meminta MK menyatakan Jokowi-Ma ruf telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa penggelembungan dan pencurian suara. 

Kemudian, meminta agar seluruh komisioner KPU diberhentikan dan diganti dengan jajaran baru. Petitum baru juga meminta agar Sistem Informasi Penghitungan (situng) KPU diaudit ulang.

Berikut ini, ada delapan poin baru yang terdaftar petitum perbaikan permohonan Prabowo-Sandi sesuai pada nomor urut petitum:

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) KH. Ma ruf Amin H. Suara: 63.573.169, 48%

Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno, Suara: 68.650.239, 52%

Jumlah: Suara: 132.223.408, 100,00%

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Maruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif

9. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, H. Prabowo dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada situng. 

Sumber Akurat.co




Editor : Tis/Rls
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top