Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
  • Ketua DPRD Kab. Siak Indra Gunawan dan istri Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau   ●   
Gugat Hasil Pilpres ke MK
Prabowo-Sandi Sodorkan Bukti Dapat 0 Suara di 5 Ribuan TPS
Kamis 13 Juni 2019, 01:57 WIB
Poto Istimewa

JAKARTA. RIAUMADANI. com - Capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma ruf Amin ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia beralasan Pemilu 2019 penuh kecurangan.

"Ada sekitar 5.268 TPS, di mana suara pemohon atau suara pasangan capres/cawapres 02 yang hanya berjumlah 0," demikian bunyi dalil gugatan yang ditandatangani oleh Bambang Widjojanto (BW) dkk sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (13/6/2019).

Menurut BW, hal itu terjadi di sebagian besar Jawa Timur, Jawa Tengah, khususnya Boyolali. Hal itu juga terjadi di Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut serta berbagai daerah lainnya.

"Fakta ini merupakan hal yang mustahil tapi telah nyata terjadi dan hal tersebut menjelaskan adanya indikasi kukat terjadi kecurangan yang merugikan perolehan suara dari pemohon (bukti P-145),"

Tim Prabowo juga menuding KPU telah membuat TPS siluman sebanyak 2.984 buah. Hal itu dari perbandingan TPS berdasarkan penetapan KPU dengan Situng KPU. Dalam surat KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019, ada 810.352 TPS. Tapi dalam situng KPU, asda 813.336 TP di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan uraian tersebut ada perbedaan jumlah TPS yang diakui Termohon (KPU-red) dengan Situng Termohon. Jadi ada indikasi kuat terdapat 2.984 TPS siluman atau sekitar 895.200 suara siluman yang berada di TPS a quo. Temuan ini sangat merugikan jumlah perolehan suara dari Pemohon (Bukti P-143)," ujarnya.

Atas argumen di atas, Prabowo-Sandiaga meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen. Di mana KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," tuntut Prabowo.
sumber Detiknews.com




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top