Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Sidang Tipikor KITB Siak,
Senin Depan, Bupati Syamsuar Dijadwalkan Beri Kesaksian
Jumat 16 Mei 2014, 03:43 WIB
Bupati Siak Syamsuar

SIAK. Riaumadani.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Senin (19/5/14) menjadwalkan menghadirkan Bupati Siak Syamsuar dalam perkara dugaan korupsi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kamis (15/5/14), Kajari Siak Zainul Arifin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Emri Kurniawan, kepada riauterkinicom membenarkan pemanggilan Bupati Syamsuar dalam perkara KITB tersebut. Selain bupati, juga dijadwalkan untuk memeriksa keterangan saksi dari pihak KITB.

"Sesuai dengan agenda, kami sudah melayangkan surat panggilan ke Bupati Syamsuar untuk memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam perkara dugaan korupsi KITB," terang Emri.

Selain itu, ia berharap kehadiran bupati dalam persidangan tersebut. Karena sebelumnya beberapa pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah memberikan keterangan seputar perkara tersebut.

"Kami berharap, bupati dapat hadir. Sebelumnya beberapa pejabat di Siak juga telah memberikan keterangan salah satunya Kabag Hukumnya," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Siak tersebut. **



Editor : Sumber : RTC
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top