Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
NARKOBA
BNN Riau Berhasil Cegah Peredaran 13 Kg Sabu dan 17 Ribu Butir Inek
Sabtu 09 Februari 2019, 23:12 WIB
Pres release tangkapan Sabu dan Inek di Riau.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Jaringan internasional pengedar narkotika dengan bukti 12 kilogram sabu dan 17 ribu butir pil ekstasi, berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, belum lama ini. Terungkap bahwa tiga orang kurir yang membawa sabu ini dikendalikan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Jakarta.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di daerah Duri dan Hotel Grand Suka, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru dengan melibatkan tiga orang pelaku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka yang bertugas sebagai pembawa narkotika sabu dan ekstasi.

Adapun tiga tersangka kurir narkoba ini bernama Siswanto warga Kabupaten Bengkalis, dua orang lainya Firdaus, dan M. Debby masing-masing warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun, mengatakan penangkapan dilakukan di dua tempat terpisah.

"Penangkapan di Hotel Grand Suka lantai 6 dan di daerah Duri, tepatnya di dalam rumah tersangka Siswanto. Mereka ini tidak saling mengenal satu sama lainnya," sebut Haldun saat ekspos, Jumat (8/2/2019) sore.

Sebelum penangkapan, aparat mendapatkan laporan adanya informasi kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah Bengkalis. Bergerak cepat, aparat melakukan penyelidikan dengan mengamankan Suswanto di dalam Hotel Grand Suka, Kota Pekanbaru.

"Siswanto mengambil sabu dan ekstasi ini di Bengkalis, tepatnya didalam klenteng. Lalu barang dibawa langsung ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada dua orang tersangka (Firdaus dan Debby) yang sudah menunggu di Hotel Grand Suka," papar Haldun.

Dalam hasil pengembangan, diketahui tersangka ini disuruh oleh seorang narapidana yang penghuni Lapas Permasyarakatan (Lapas). Barang bukti ini nantinya akan dikirim ke Jakarta oleh dua tersangka ini (Firdaus dan Debby) melalui jalur darat.

"Sebelumnya, tersangka ini (Firdaus dan Debby) pernah lolos mengirim sabu ke daerah Jambi melalui jalur udara (pesawat). Meski demikian kita tetap memproses kasus ini hingga betul-betul selesai," sebut Haldun.

Selain di Pekanbaru, aparat yang dibagi dua tim memburu jaringan mereka ini juga mengamankan kurang lebih 1 kilogram dan 200 butir pil ekstasi di dalam rumah tersangka Siswanto. Kata Haldun barang ini ambil dari seseorang inisial PD (DPO).

"Jadi total sabu seberat kurang lebih 13 kilogram sabu dan 17 ribu butir pil ekstasi dari tangan tersangka. Sebelum diamankan, Siswanto lebih dulu menjual sabu ini di daerah Duri sebagian," pungkas Haldun.
sumber. Halloriau



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top