Penetapan Bupati Rohul Definitif
Terkait Penetapan Bupati Definitif DPRD dan Pemkab Rohul Bakal Konsultasi ke Kemendagri
Jumat 19 Januari 2018, 22:54 WIB
Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri
ROKANHULU. RIAUMADANI. com - Saat ini, polemik mewarnai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Rohul Suparman yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Karena, di dalam SK Mendagri yang terbit 5 Januari 2018, ternyata pemberhentian Suparman Sebagai Bupati dan penujunkan Wakil Bupati Sukiman untuk melaksankaan tugas keseharian Bupati hingga dilantik sebagai Bupati defeniif, berlaku mundur sejak 8 November 2017.
Kebingungan pun muncul dalam menafsirkan SK tersebut, karena faktanya di atas 8 November 2017 , Suparman teryata masih aktif menjabat sebagai Bupati, serta menggunakan kewenanganya sebagai Bupati Rohul. Penandatangan APBD Rohul 2018 pada 29 November 2017, salah satu kewenangan yang membuat kebingungan serta dinilai Amdigu dengan SK Mendagri tersebut.
Menghindari terjadinya kebingunan, khusunya terhadap OPD yang akan menjalankan APBD Rohul 2018, DPRD Rohul bersama Pemkab Rohul sepakat melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Dirjen otda dan Dirjen Keuangan Daerah.
“Karena, terkait SK mundur tersebut, kita akan coba berkonsultasikan dengan pemerintah provinsi, Dirjen Otda dan Keuangan Daerah terkait pemberlakuan SK mundur seperti apa implikasinya. Kita harapkan mudah-mudahan tidak ada dampak antara sk dengan jalanya pemerintahan,“ ungkap Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, kemarin sore
Kelmi menambahkan, dari Konsultasi itu nantinya diharapkan pihak Kementrian dapat memberikan jawaban tertulis yang menjadi pegangan bagi Pemkab Rohul dan DPRD Rohul, untuk menjalankan Pemerintahan sesuai aturan.
“Agar DPRD Rohul dan Pemkab Rohul, bisa melakukan konsultasi ke Kemendagri. Ini arahan Pak Mentri langsung yang berkomunikasi dengan kami melalui Pesan WA,” jelas Kelmi.
Pendapat berbeda terkait sah atau tidaknya APBD Rohul setelah keluarnya SK mundur pembehentian Suparman, justru disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Rohul, Syahril Topan.
Ditegaskan Topan, APBD Rohul murni 2018 yang disahkan DPRD 29 November 2017 tetap sah, meski dalam SK Pemberhentian Suparman Tanggal 5 Januari 2018, disebutkan 8 November 2017, Suparman sudah diberhentikan menjadi Bupati.
Syahril Topan juga mengaku, secara mekanisme pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2018 itu diusulkan pemerintah sudah sesuai mekanisme. Menurutnya, ketika diusulkan oleh pemerintah ke DPRD maka DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan dan penegsahan sebelum tanggal 31 Desember 2017.
“Sementara situasi saat itu, belum ada satupun SK yang menyatakan Suparman itu diberhentikan dari jabatanya sebagai Bupati Rohul,” katanya.
“Kita juga sudah pernah tanyakan soal ini ke pemerintah sewaktu pembahsan R-APBD 2018, apakah pembahasan R-APBD dalam situasi seperti ini tidak ada persoalan nantinya. Saat itu Pemerintah menjawab tidak ada persoalan, sehingga DPRD menjalankan tugansya membahas R-APBD hingga kemudian mensahkanya,” tambah Topan .
**( M.Sinaga)
Karena, di dalam SK Mendagri yang terbit 5 Januari 2018, ternyata pemberhentian Suparman Sebagai Bupati dan penujunkan Wakil Bupati Sukiman untuk melaksankaan tugas keseharian Bupati hingga dilantik sebagai Bupati defeniif, berlaku mundur sejak 8 November 2017.
Kebingungan pun muncul dalam menafsirkan SK tersebut, karena faktanya di atas 8 November 2017 , Suparman teryata masih aktif menjabat sebagai Bupati, serta menggunakan kewenanganya sebagai Bupati Rohul. Penandatangan APBD Rohul 2018 pada 29 November 2017, salah satu kewenangan yang membuat kebingungan serta dinilai Amdigu dengan SK Mendagri tersebut.
Menghindari terjadinya kebingunan, khusunya terhadap OPD yang akan menjalankan APBD Rohul 2018, DPRD Rohul bersama Pemkab Rohul sepakat melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, Dirjen otda dan Dirjen Keuangan Daerah.
“Karena, terkait SK mundur tersebut, kita akan coba berkonsultasikan dengan pemerintah provinsi, Dirjen Otda dan Keuangan Daerah terkait pemberlakuan SK mundur seperti apa implikasinya. Kita harapkan mudah-mudahan tidak ada dampak antara sk dengan jalanya pemerintahan,“ ungkap Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, kemarin sore
Kelmi menambahkan, dari Konsultasi itu nantinya diharapkan pihak Kementrian dapat memberikan jawaban tertulis yang menjadi pegangan bagi Pemkab Rohul dan DPRD Rohul, untuk menjalankan Pemerintahan sesuai aturan.
“Agar DPRD Rohul dan Pemkab Rohul, bisa melakukan konsultasi ke Kemendagri. Ini arahan Pak Mentri langsung yang berkomunikasi dengan kami melalui Pesan WA,” jelas Kelmi.
Pendapat berbeda terkait sah atau tidaknya APBD Rohul setelah keluarnya SK mundur pembehentian Suparman, justru disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Rohul, Syahril Topan.
Ditegaskan Topan, APBD Rohul murni 2018 yang disahkan DPRD 29 November 2017 tetap sah, meski dalam SK Pemberhentian Suparman Tanggal 5 Januari 2018, disebutkan 8 November 2017, Suparman sudah diberhentikan menjadi Bupati.
Syahril Topan juga mengaku, secara mekanisme pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2018 itu diusulkan pemerintah sudah sesuai mekanisme. Menurutnya, ketika diusulkan oleh pemerintah ke DPRD maka DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan dan penegsahan sebelum tanggal 31 Desember 2017.
“Sementara situasi saat itu, belum ada satupun SK yang menyatakan Suparman itu diberhentikan dari jabatanya sebagai Bupati Rohul,” katanya.
“Kita juga sudah pernah tanyakan soal ini ke pemerintah sewaktu pembahsan R-APBD 2018, apakah pembahasan R-APBD dalam situasi seperti ini tidak ada persoalan nantinya. Saat itu Pemerintah menjawab tidak ada persoalan, sehingga DPRD menjalankan tugansya membahas R-APBD hingga kemudian mensahkanya,” tambah Topan .
**( M.Sinaga)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 20 Mei 2024, 12:42 WIB
KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU
Senin 20 Mei 2024
KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB