Genosida
Genosida
Pemerintah Myanmar Diputus Bersalah Melakukan Genosida terhadap Warga Rohingya
Kamis 28 September 2017, 02:49 WIB
Pemerintah Myanmar Diputus Bersalah Melakukan Genosida terhadap Warga Rohingya
MALAYSIA RIAUMADANI. com - Pemerintah Myanmar diputuskan bersalah karena dianggap secara sengaja telah melakukan State Crime dan Genosida terhadap minoritas seperti Rohingya dan Kachin. Pendapat ini dilayangkan oleh putusan Permanent Peoples' Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dibacakan di Kuala Lumpur Jumat (22/9).
“Dengan bukti-bukti kuat yang dihadirkan, persidangan telah mencapai konsensus bahwa Pemerintah Myanmar terbukti memiliki niatan untuk melancarkan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok Muslim minoritas. Selanjutnya, Pemerintah Myanmar bersalah atas kejahatan genosida terhadap Rohingya yang proses genosidanya saat ini masih terus berlanjut dan apabila tidak dihentikan maka jumlah korban akan semakin tinggi,” ucap Majelis Hakim Daniel Feirstein yang dikutip kumparan (kumparan.com) dari laman resmi Myanmar tribunal.
Ket. poto Hakim PPT Myanmar, Nursyahbani Katjasungkana.
Salah satu hakim, Nursyahbani Katjasungkana, menuturkan bahwa Peoples' Tribunal menjadi langkah penting untuk mendorong penyelesaian kasus Rohingya di tengah kemandekan penyelesaian.
“Ide International Peoples Tribunal (IPT) ataupun Permanent Peoples Tribunal (PPT) itu selain memberikan suara kepada korban yang selama ini tidak terdengar juga ingin menunjukkan bahwa sebagai rakyat kita punya hak untuk menggunakan hukum tanpa menunggu formal meski hasilnya tidak legally binding dan diimplementasi secara hukum,” beber Nursyahbani kepada kumparan Selasa (26/7).
Putusan ini juga memperkuat indikasi genosida yang telah digaungkan oleh banyak lembaga atas penderitaan Rohingya di Myanmar. Realita ini telah banyak diangkat oleh berbagai pihak mulai dari negara hingga aktor non-negara, termasuk PBB, sejak konflik menjadi perhatian internasional tahun 2012.
Komisi Pengungsi PBB (UNHCR) menyebutkan bahwa tragedi ini mengorbankan lebih dari 1.000 korban jiwa dan mendorong 400 ribu orang Rohingya mengungsi ke negara lain. Krisis kemanusiaan di Rakhine, wilayah barat Myanmar, belum juga usai hingga detik ini. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa aksi kekerasan dilakukan secara sistematis.
(kumparan.com)
“Dengan bukti-bukti kuat yang dihadirkan, persidangan telah mencapai konsensus bahwa Pemerintah Myanmar terbukti memiliki niatan untuk melancarkan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok Muslim minoritas. Selanjutnya, Pemerintah Myanmar bersalah atas kejahatan genosida terhadap Rohingya yang proses genosidanya saat ini masih terus berlanjut dan apabila tidak dihentikan maka jumlah korban akan semakin tinggi,” ucap Majelis Hakim Daniel Feirstein yang dikutip kumparan (kumparan.com) dari laman resmi Myanmar tribunal.
Ket. poto Hakim PPT Myanmar, Nursyahbani Katjasungkana.
Salah satu hakim, Nursyahbani Katjasungkana, menuturkan bahwa Peoples' Tribunal menjadi langkah penting untuk mendorong penyelesaian kasus Rohingya di tengah kemandekan penyelesaian.
“Ide International Peoples Tribunal (IPT) ataupun Permanent Peoples Tribunal (PPT) itu selain memberikan suara kepada korban yang selama ini tidak terdengar juga ingin menunjukkan bahwa sebagai rakyat kita punya hak untuk menggunakan hukum tanpa menunggu formal meski hasilnya tidak legally binding dan diimplementasi secara hukum,” beber Nursyahbani kepada kumparan Selasa (26/7).
Putusan ini juga memperkuat indikasi genosida yang telah digaungkan oleh banyak lembaga atas penderitaan Rohingya di Myanmar. Realita ini telah banyak diangkat oleh berbagai pihak mulai dari negara hingga aktor non-negara, termasuk PBB, sejak konflik menjadi perhatian internasional tahun 2012.
Komisi Pengungsi PBB (UNHCR) menyebutkan bahwa tragedi ini mengorbankan lebih dari 1.000 korban jiwa dan mendorong 400 ribu orang Rohingya mengungsi ke negara lain. Krisis kemanusiaan di Rakhine, wilayah barat Myanmar, belum juga usai hingga detik ini. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa aksi kekerasan dilakukan secara sistematis.
(kumparan.com)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Internasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 20 Mei 2024, 12:42 WIB
KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU
Senin 20 Mei 2024
KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB