Senin, 6 Mei 2024

Breaking News

  • Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara   ●   
  • Tanggapi Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Polres Siak Datangkan Mobil SIM Keliling   ●   
  • Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian dan M Alga atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Riau   ●   
  • TAUFIK HIDAYAT KETUA MPC, PP, INHU, BALON BUPATI, RESMI DAFTAR KE PARTAI NASDEM   ●   
  • Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil   ●   
Pilkada Riau 2025
Yang Berminat Maju Pilgubri Jalur Independen? Ini Syarat minimal Dukungan Suara
Selasa 09 April 2024, 22:44 WIB

Yang Berminat Maju Pilgubri Jalur Independen? Ini Syarat minimal Dukungan Suara

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memasuki tahapan pengumuman syarat pendaftaran pasangan calon (Paslon) perseorangan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Jumat (5/5/2024). Ia mengatakan salah satu syarat yang diatur adalah minimal suara dukungan lewat KTP untuk paslon gubernur 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Riau dari Pemilu terakhir.

Adapun DPT untuk Pemilihan Umum 2024 di Provinsi Riau sebanyak 4.732.174 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 2.399.163 orang dan 2.333.011 perempuan.

"Artinya setiap paslon yang akan maju pada Pilkada Gubernur dari calon perseorangan di Pilkada 2024 nanti wajib mendapat dukungan 8,5 persen dari 4.732.174 DPT, yakni 402.335 dukungan KTP," ujar Rusidi Rusdan, Jumat (5/4/2024) lalu

Selain dukungan, syarat lainnya adalah 8,5 persen suara itu harus tersebar di 50 plus 1 daerah di Riau, artinya harus tersebar di 7 kabupaten/kota se Riau.

"Selain itu masih banyak syarat lain yang juga harus dipenuhi untuk paslon gubernur saat mendaftar sebagai calon perseorangan, untuk jelasnya bisa dilihat pada website KPU," katanya lagi.

Rusidi mengatakan pengumuman ini lebih dahulu diumumkan guna menyikapi lamanya proses pengumpulan KTP nantinya bagi para calon perseorangan.

"Pengumuman syarat minimal dukungan perseorangan untuk paslon Gubernur dan Bupati sudah kita umumkan di medsos dan website KPU. Ini lebih awal dilakukan karena mereka butuh waktu untuk pengumpulan data saat pendaftaran," ulasnya.

"Waktu pemenuhan persyaratan mulai dari 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Sementara Pendaftaran calon kepala daerah Pilgubri dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024," pungkasnya




Editor : Tis
Kategori : Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top