Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Kuat Dugaan Penggunaan Dana Desa Pangkalan Gondai Terindikasi Syarat KKN   ●   
  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
HUKUM
Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap
Jumat 29 Maret 2024, 15:19 WIB

Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap

RIAUMADANI. COM, TELUK KUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap mantan Kepala Desa Sitorajo Zulhendri di Jawa Barat (Jabar), Rabu (27/3/2024). Ia merupakan tersangka korupsi yang kabur sejak 4 Januari 2022.


Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Kuansing. Tersangka ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya.

"Tersangka kita tangkap dan langsung dibawa ke Polsek setempat, kemudian dibawa ke Polres Kuansing. Sekarang sudah ditahan di sini," ujar Pangucap, Kamis (28/3/2024) di Telukkuantan.

Ketika sampai di Mapolres Kuansing, Polisi langsung memberikan tembusan surat penangkapan tersangka kepada keluarganya.

Menurut Pangucap, tersangka melakukan dominasi terhadap anggaran dan kegiatan dalam APBDes tahun 2019, 2020 dan 2021 serta tidak menyetorkan pajak serta SILPA. Akibatnya, Negara rugi sebesar Rp592 juta lebih.***

 




Editor : TIS
Kategori : Kuansing
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top