Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri
RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkuham) Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej mengundurkan diri jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK.
Dilansir dari CNN Indonesia, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan surat pengunduran diri dari Eddy sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari dalam sesi jumpa pers, Rabu (6/12/2023).
Namun demikian, Presiden Jokowi ujarnya, belum membaca surat pengunduran diri dari wamenkumhamnya tersebut.
"Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diumumkan KPK secara resmi. Namun, KPK telah menyurati Presiden Jokowi terkait status anak buahnya tersebut. (**)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Hukum |