Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Pimpin F.SPTI-K.SPSI Kab.Rokan Hulu, Hermanda : Siap Konsilidasi dan Koordinasi Ke Lintas Pengurus
Sabtu 21 Oktober 2023, 13:20 WIB

Pimpin F.SPTI-K.SPSI Kab.Rokan Hulu, Hermanda : Siap Konsilidasi dan Koordinasi Ke Lintas Pengurus.

 

RIAUMADANI. COM, ROKANHULU, Sabtu, 20 Oktober 2023, Iskandar dipercaya sebagai Plt. Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Rokan Hulu.

Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) , Iskandar Sekretaris, Irwan Pribadi dan Metriade sebagai Bendahara.
Hal tersebut tertuang dalam SK Nomor KEP.005/DPC FSPTI-KSPSI/RH/X/2023 tertanggl 17 Oktober 2023. Berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Kabuaten Rokan Hulu yang ditandatangani oleh Hermanda. M selaku ketua DPC FSPTI-KSPSI

Pada saat penyerahan SK, Hermanda menyampaikan bahwa Pengurus yng dikomposisikan pada Unit Kerja FSPTI-KSPSI bekerjaah sesuai aturan yang berlaku dan sesuai Pelaksanaan Tugas Pada keputusan yang tertera pada SK yakni Pelaksana Tugas (PLT) PUK Peron PT.Indojaya SKPD masa bakti 17 Oktober 2023 s/d 17 Maret 2024,"ujar beliau.

Kepada Pelaksana Tugas sebaiknya dalam pelaksnaan tugasnya harus mensejahterakan anggotanya dan bergerak sesuai AD/ART organisasi dan juga aturan pekerja yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian juga Hermanda meminta seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan anggota tidak melakukan serta melayani pihak-pihak mengatasnamakan DPC F.SPTI-K. SPSI Kabupaten Rokan hulu secara ilegal. Hal ini, nantinya akan berakibat ke ranah hukum,"pintanya.

"Kami akan melakukan tindakan Hukum secara Pidana maupun Perdata bagi PUK serta anggota yang secara sengaja bekerja sama dengan pihak secara ilegal. Kami juga tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh pihak tersebut,"tegas Hermanda.

Pada kesempatan pertama ini Hermanda menambahkan pihaknya siap merangkul seluruh PUK dan anggota yang aktif bekerja saat ini untuk berkonsolidasi dan berkoordinasi serta evaluasi guna mempersiapkan musyawarah cabang F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Rokan Hulu agar kedepannya DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Rokan Hulu bisa lebih baik lagi dengan menyerap aspirasi dari rekan-rekan PUK yang mungkin selama ini tidak tersampaikan dan menyepakatinya bersama sama di Muscab DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Rokan Hulu tanpa melanggar Hukum & AD/ART Organisasi.

Iskandar selaku Ketua Pelaksana Tugas (PLT) PUK F.SPTI-K.SPSI Peron PT. Indojaya SKPD mengatakan bahwa kepercayaan ini akan dilaksanakan sebagaimana putusan SK, dan berharap pada setiap anggota bersama-sama membesarkan PUK Peron PT.Indojaya SKPD dan tetap saling berkomunikasi pada DPC Rokan Hulu (Ip/yan)




Editor : Tis
Kategori : Rohul
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top