Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU   ●   
  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
Konferensi Pers Polda Riau
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Tangkap Bandar Judi Online Dengan Omset Milyaran Rupiah
Jumat 22 September 2023, 23:33 WIB

Konferensi pers di depan gedung Tahti Mapolda Riau, Jumat (22/09/2023). Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Tangkap Bandar Judi Online Dengan Omset Milyaran Rupiah

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU – Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016 silam, di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Jumat (15/09/2023) lalu.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AG serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp.57 Miliar lebih.
Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, "tersangka telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya mencapai sebesar Rp.100 juta, dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka,” kata AKBP Iwan, saat menggelar konferensi pers di depan gedung Tahti Mapolda Riau, Jumat (22/09/2023).

Dimana setiap aksinya tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya tersebut untuk melakukan top up dan dari situlah tersangka mendapat keuntungan. Jadi dalam setiap aksinya tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya dan dari situlah ia mendapat keuntungan,” kata AKBP Iwan.

Wadir manambahkan, " dalam operasinya tersangka menggunakan dua (2) situs judi online miliknya yang terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pengungkapan kasus ini berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh tim subdit V Ditreskrimsus Polda Riau dan ditemukan sebuah Ip Addres milik tersangka.“Kemudian tim melakukan Profiling terhadap Ip tersebut ternyata Ip addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online,"jelas Wadir.

"Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik dari Ip tersebut ternyata pemilik dari ip tersebut adalah tersangka AG. Pada hari Selasa tgl 19 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib Tim Subdit V Siber Polda Riau yang di pimpin Oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah nya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu dan Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, "kata Wadir

"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Wadir Krimsus Polda Riau. (**)

 

 




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top