Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU   ●   
  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
1300 Ha HGU PT SLS Berada di Atas Lahan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan
Jumat 08 September 2023, 11:44 WIB

1300 Ha HGU PT SLS Berada di Atas Lahan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan


RIAUMADANI. COM, PELALAWAN - Kecerobohan Pemerintah dalam pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan PT. Sari Lembah Subur (PT SLS) anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari memberi dampak buruk bagi ratusan masyarakat di beberapa desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

HGU PT SLS yang terbit pada tahun 1996 sebagian lahannya berada di atas lahan yang dikuasai oleh masyarakat setempat. Dan diduga ada sekitar 100 orang lebih masyarakat yang lahan sawitnya masuk didalam perizinan perusahaan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, total luas lahan HGU PT SLS yang berada di atas SHM masyarakat mencapai 1.300 hektar yang tersebar dari beberapa desa.

Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Dura Amanah desa Rawang Sari, Budianto mengungkapkan ada sebanyak 100 peserta dari total 173 yang terpaksa tidak bisa mendapatkan subsidi peremajaan sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yaitu sebesar Rp 30 juta per hektar.

"Ada 100 peserta yang masuk ke HGU. Gara-gara itu kita tidak bisa proses balik nama, mengajukan dana BPDPKS dan peminjaman KUR,” kata Budianto belum lama ini.

Selain Desa Rawang Sari, SP1, SP5, SP6, SP7, SP 9 AC dan SP 9 B juga berada di dalam HGU milik PT SLS.

"Udah pernah hearing di DPRD dan di Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten, tapi belum ada solusi real sampai sekarang,"ujar narasumber kepada awak media yang namanya minta dirahasiakan.

Menurutnya perusahaan wajib melakukan enclave atas lahan masyarakat yang berada didalam HGU.

“Karena solusinya cuman satu, perusahaan harus mengajukan pelepasan sebagian HGU dia yang tumpang tindih dengan plasma tersebut,” tandasnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan belum berhasil dihubungi guna memperoleh penjelasan perihal tidak adanya solusi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten terhadap konflik agraria antara masyarakat tempatan dengan perusahaan. (**/Rls)

 




Editor :
Kategori : Politik
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top