Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
  • Kuat Dugaan Penggunaan Dana Desa Pangkalan Gondai Terindikasi Syarat KKN   ●   
  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
Hatta Munir: Disesalkan Konflik PT SWP dengan Masyarakat Berujung Adanya Penangkapan 12 Orang Warga
Minggu 13 Agustus 2023, 23:10 WIB

RIAUMADANI. COM, INHU - Polres Indragiri Hulu pada tanggal 9 Agustus 2023, menangkap 12 orang masyarakat yang diduga sebagai pelaku penjarahan buah kelapa sawit milik perusahaan PT SWP (Sinar Widita Parmata).

PT SWP (Sinar Widita Parmata) merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroprasi di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2007 dengan luas lebih kurang 1.400 Hektar.

Terkait hal itu salah seorang tokoh masyarakat Pasir Penyu Hatta Munir yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) sangat menyayangkan adanya penangkapan sejumlah masyarakat atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan ini dan seterusnya tidak semestinya itu terjadi.

“ Penangkapan sejumlah masyarakat oleh Polres Indragiri Hulu jangan hanya dilihat dari sudut pandang kasus pidananya, akan tetapi perlu dilihat secara konprehensip dan menyuluruh akar persoalan yang sesungguhnya”, ujarnya di Air Molek.

Lebih jauh Hatta Munir menghawatirkan penangkapan kelompok masyarakat ini yang diselesaikan melalui proses hukum tidak akan menyelesaikan masalah, Tidak tertutup kemungkinan akan muncul kelompok-kelompok lainnya meskipun proses hukum sudah dijalankan, "ujarnya

Hatta Munir juga mempertanyakan legalitas perusahaan ini baik dari sudut perijinan, pajak dan kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan daerah serta kewajiban terhadap masyarakat sekitar maupun kepatuhan terhadap lingkungan.

“ Konflik masyarakat dengan PT SWP yang berujung Penangkapan sejumlah warga disekitar kebun menunjukkan buruknya komunikasi dan hubungan sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar” tambahnya

"Oleh karena itu, agar tidak terjadi konflik sosial Pemkab Indragiri Hulu harus menertibkan aktivitas PT SWP khususnya berkaitan dengan perijinan dan kewajiban lainnya serta harus punya alternative untuk mencegah agar konflik sosial tidak terulang Kembali. Tidak tertutup kemungkinan dengan terjadinya konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang berujung penangkapan masyarakat hanya sebuah kampuplase, dimana sesungguhnya perusahaan sebenarnya diduga juga melanggar hukum dan mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar. "jelas beliau

“Lanjutnya lagi, Pemkab Inhu segera menertibkan operasional PT SWP melalui audit perijinan dan kepatuhan terhadap kewajiban-kewajibannya, apabila secara administratif perijinan bermasalah dapat dihentikan sementara dan atau jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka segera Aparat Penegak Hukum menertibkan secara hukum”, tutup nya.

Nara Hubung:
HATTA MUNIR 082172761783

(Rls.01)




Editor : Tis
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top